Dalam Islam,
dikenal adanya ilmu fiqih. Ilmu fiqih merupakan bagian dari tiga ilmu utama
dalam Islam: ilmu aqidah, syari’ah dan akhlaq. Dalam ilmu syari’ah, ada
tingkatan (level): syari’ah dan fiqih. Syari’ah adalah ketentuan yang ada dalam
Al Qur’an dan Hadits. Tidak peduli manusia suka atau tidak, mau menerima atau
tidak, begitu aturannya. Sedangkan fiqih adalah penafsiran ulama terhadap dalil
yang ada. Maka fiqih ini dapat berubah sesuai zaman, tempat, dan kondisi sosial
masyarakat. Adakalanya terdapat perbedaan penafsiran antara ulama yang satu
dengan ulama yang lain, sehingga menimbulkan berbagai macam mahdzab, hal ini
terjadi dalam tingkatan fiqih.
Latest Post
Level Syari’at
Written By Sakif on Thursday, 9 November 2017 | November 09, 2017
Subscribe to:
Posts (Atom)