Perbedaan Murabahah, Salam dan Istishna’

Post a Comment
Konten [Tampil]

Perbedaan Murabahah, Salam dan Istishna’

Produk lembaga keuangan syariah saat ini semakin beragam. Dari yang dulu terkenal hanya murabahah dan mudharabah, sekarang ada banyak varian lain. Bahkan tidak sedikit produk yang merupakan inovasi dari multi akad atau gabungan dari beberapa akad sekaligus. Ulasan kali ini akan membahas mengenai beberapa akad jual beli dalam lembaga keuangan syariah. Murabahah, Salam dan Istishna’ merupakan akad dalam transaksi jual beli. Untuk lebih jelasnya simak perbedaan antara Murabahah, Salam, dan Istishna’ berikut.

Murabahah

Sesuai dengan Fatwa DSN MUI Nomor 4 tahun 2000, transaksi murabahah adalah transaksi jual beli antara nasabah yang membutuhkan barang dengan bank syariah yang membeli barang tersebut untuk dijual kembali kepada nasabah. Dalam hal ini nasabah dapat melakukan pembayaran secara angsuran kepada bank syariah dengan perjanjian jangka waktu tertentu.

Beberapa hal penting yang harus dipenuhi dalam transaksi murabahah antara bank syariah dengan nasabah diantaranya adalah:

1. Barang yang diperjualbelikan adalah barang halal. Bank syariah tidak boleh melayani nasabah yang ingin membeli barang haram melalui pembiayaan bank syariah.

2. Bank memberitahu nasabah harga beli barang dan keuntungan yang diambil, termasuk biaya yang diperlukan.

3. Nasabah sepakat dengan harga jual yang diberikan oleh bank syariah, sehingga selama waktu pembayaran sampai lunas nasabah merasa ridha atas transaksi jual beli tersebut.

4. Jika bank syariah hendak mewakilkan transaksi jual beli barang dengan pihak ketiga kepada nasabah, maka akad murabahah ini harus dilakukan setelah barang tersebut secara prinsip sudah menjadi milik bank. Misalnya: nasabah ingin mengajukan pembiayaan  murabahah atas pembelian sebuah sepeda motor. Setelah sepakat mengenai spesifikasi yang diinginkan oleh nasabah, bank syariah membeli sepeda motor tersebut kepada dealer. Hal ini membuat secara prinsip motor tersebut adalah milik bank syariah. Kemudian bank syariah dan nasabah menandatangani akad murabahah. Setelah itu bank syariah bisa mewakilkan pembayaran atau pengambilan sepeda motor yang sudah dipesan tersebut kepada nasabah.

Pada umumnya akad murabahah pada bank syariah digunakan untuk pembiayaan kendaraan bermotor atau KPR. Meskipun tidak menutup kemungkinan bisa digunakan untuk pembelian barang elektronik atau lainnya.

Salam

Akad salam adalah salah satu bentuk jual beli dimana seseorang melakukan pembelian barang dengan cara pesanan. Pola transaksi ini banyak dipraktikkan pada sistem jual beli online. Dimana pembeli membayar terlebih dahulu barang yang disediakan penjual namun tidak dapat langsung menerima barang tersebut. Setelah pembayaran lunas oleh pembeli, penjual mengirimkan barang sesuai spesifikasi yang dimaksud.

Pola transaksi ini juga dapat dilakukan melalui lembaga keuangan syariah, seperti bank syariah atau BPR Syariah. Pembiayaan salam dapat dilakukan jika nasabah memiliki dana cukup untuk membeli barang melalui perantara lembaga keuangan syariah.

Istishna’
Akad istishna’ merupakan salah satu bentuk jual beli dengan cara pesanan. Pada umumnya akad ini digunakan untuk jual beli barang yang tidak dijual di pasaran. Misalnya untuk pembangunan gedung, jembatan, dan sebagainya. Nasabah yang melakukan pengajuan pembiayaan istishna’ dapat bekerjasama dengan bank untuk menyelesaikan proyek secara keseluruhan atau sebagian.

Misalnya seorang pengusaha membutuhkan dana untuk pembangunn gedung 45 lantai, tentu butuh biaya yang besar. Pengusaha tersebut dapat mengajukan pembiiayaan kepada bank syariah untuk menyediakan modal. Disinilah bank syariah bekerjasama dengan developer untuk melakukan pembangunan gedung sesuai spesifikasi yang diminta oleh pengusaha. Pembayaran pembangunan gedung dapat dilakukan oleh satu atau beberapa bank syariah sekaligus. Setelah selesai, pengusaha memiliki kewajiban untuk membayar biaya pembangunan yang sudah dikeluarkan oleh bank syariah.

Bagaimana, sudah paham perbedaan antara akad murabahah, salam dan istishna’? Tentu ketiga akad tersebut tidak hanya bisa dilakukan antara bank syariah dengan nasabah. Namun bisa juga dilakukan antar perorangan, antar pengusaha, atau antara penulis dengan pembaca tulisan ini *eh

Satu hal yang penting dan harus diperhatikan, jika kita melakukan transaksi tidak tunai, maka usahakan ada catatan atau perjanjian hitam di atas putih agar suatu saat jika terjadi sesuatu, ada bukti hukum dari transaksi tersebut. Selamat bertransaksi, semangat hijrah finansial menuju halal.

Related Posts

Post a Comment