![]() |
Made by Pinterest |
Jumhur ulama
telah sepakat akan hukum riba: haram. Baik yang banyak mapun yang sedikit, baik
yang samar maupun terang-terangan. Tidak ada satupun ulama yang memahami Q.S.
AL Baqarah ayat 275 mengatakan bahwa riba hukumnya halal. Jika hal itu sampai
terjadi, hanya ada dua kemungkinan; ulama tersebut belum membaca tafsir Q. S.
Al Baqarah 275 tersebut, lalu bagaimana ia bisa disebut sebagai ulama? Atau kemungkinan
kedua; dia bukan ulama yang pantas dirujuk fatwanya.