Konten [Tampil]
Kredit Pemilikan
Rumah atau biasa disingkat KPR adalah salah satu cara paling mudah untuk
memiliki rumah sendiri. Baik pasangan muda, keluarga kecil, maupun keluarga
besar yang ingin menambah investasi bidang property. Memiliki rumah melalui KPR
bisa jadi lebih praktis dan ringan bagi sebagian orang. Pembeli hanya perlu
membayar tanpa harus repot belanja bahan bangunan, mengawasi tukang, sampai
memastikan pekerjaan mereka sesuai dengan yang diharapkan. Tidak heran, bisnis
di bidang properti tampak semakin menarik saja.
Saat ini ada
banyak sekali tawaran KPR, baik dari bank konvensional, bank Syariah, maupun
tanpa bank. Apa bedanya? Berikut kami sampaikan beberapa poin penting
perbedaannya:
1. Pihak
yang terlibat
Pada KPR bank
konvensional, pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli rumah adalah: bank,
developer, dan pembeli (calon pemilik rumah). Bank berperan sebagai perantara
developer atau penyedia rumah dengan pembeli. Developer adalah pengembang atau
pihak yang mengurus pembangunan dan perizinan rumah hingga siap
diserahterimakan kepada pembeli.
Sama dengan bank
konvensional, bank Syariah yang menawarkan produk KPR melibatkan tiga pihak
dalam transaksi. Yaitu bank Syariah, developer, dan pembeli. Bank Syariah juga
merupakan perantara dari penjual rumah yang dalam hal ini diperankan oleh
developer, dengan pembeli.
Sedangkan KPR
non bank berarti tidak melibatkan bank dalam proses transaksinya. Hanya ada
developer atau pengembang dengan pembeli. Adanya bagian marketing developer
adalah bagian dari tim developer, pola transaksi ini tidak melibatkan bank
kecuali sebagai sarana transaksi serah terima dana setelah kesepakatan terjadi
antara developer dan pembeli.
2. Perjanjian/akad
yang digunakan
Perjanjian yang
digunakan dalam transaksi KPR di bank konvensional menggunakan perjanjian
berbasis bunga. Penentuan bunga KPR dapat berupa bunga flat, floating, atau
cap. Bunga flat berarti bunga tetap, sehingga besaran bunga yang harus
dibayar pembeli akan tetap sejak awal perjanjuan hingga perjanjian berakhir.
Bunga mengambang (floating) berarti bunga menyesuaikan dengan besaran suku
bunga yang sedang berlaku. Jika bunga bank ditetapkan naik, maka angsuran pada
saat itu ikut naik, begitu juga sebaliknya. Sedangkan bunga cap adalah
perpaduan antara flat dan floating. Dimana bunga tetap berlaku
selama jangka waktu tertentu, selebihnya mengambang mengikuti suku bunga yang
berlaku.
Berbeda dengan
perjanjian/akad yang digunakan pada bank Syariah. Untuk KPR, ada beberapa akad
yang dapat menjadi pilihan bagi pembeli, diantaranya: murabahah, Ijarah
Mutanaqishah, atau Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT). Akad murabahah
pada prakteknya mirip dengan jual beli biasa dengan jangka waktu tertentu.
Harga ditentukan dari harga pokok (yang diperoleh bank Syariah dari developer)
ditambah margin (keuntungan) bank. Jumlah yang harus dibayar oleh pembeli
adalah tetap, disepakati sejak awal perjanjian sampai jangka waktu tertentu.
Ijarah
Mutanaqishah dan IMBT adalah akad
berbasis sewa, yang pada akhir perjanjian dapat disepakati adanya pemindahan
kepemilikan dari bank kepada pembeli. Besar angsuran yang harus dibayar
ditentukan sejak awal perjanjian dan bersifat tetap. Kecuali ada pelanggaran
yang dilakukan oleh pembeli, keterlambatan pembayaran misalnya, bank Syariah
dapat mengenakan denda.
Sedangkan pada
KPR non bank, akad yang banyak digunakan adalah murabahah karena hanya
melibatkan dua pihak. Namun tidak menutup kemungkinan jual beli rumah
melalui KPR non bank menggunakan akad lain, missal bai’ (jual beli
secara tunai), ijarah mutanaqishah atau IMBT, sesuai dengan kondisi dan
kesepakatan antara kedua pihak.
3. Konsekuensi
Menurut
pengamatan kami, masyarakat banyak memilih mengajukan KPR di bank konvensional
karena angsuran yang relatif terjangkau. Meskipun ada biaya provisi,
survei, dan uang muka yang harus dibayar untuk mencapai kata sepakat ketika
menggunakan perjanjian ini. Namun bagi umat islam, ada faktor lain yang harus
menjadi perhatian, yaitu faktor kehalalan. Bagaimanapun juga transaksi pinjaman
berbasis bunga tidak mendapat legitimasi dalam hukum islam.
Lain halnya
dengan akad yang digunakan oleh bank Syariah, yang memang bertujuan
menghalalkan transaksi jual beli dan menghindari praktik ribawi. Namun demikian,
tidak sedikit muslim yang merasa keberatan dengan besarnya DP dan angsuran yang
harus dibayar, sehingga produk KPR di bank Syariah belum menjadi primadona
masyarakat di Indonesia.
Sedangkan KPR
non bank, saat ini banyak dikelola oleh komunitas developer Syariah di
Indonesia. Selain menawarkan KPR tanpa bunga, juga tanpa survei bank, tanpa
denda dan tanpa DP. Namun demikian masyarakat harus tetap selektif
mempercayakan investasi propertinya kepada tim developer yang amanah, agar
tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
Post a Comment
Post a Comment