Gerakan Keuangan Islam Keluarga

Post a Comment
Konten [Tampil]




Geliat pasar menyambut euphoria keuangan islam semakin semarak. Meski di Indonesia sudah dimulai sejak 1992, saat Bank Syariah pertama berdiri, dan diberi nama Muamalat. Seiring waktu, industri keuangan Syariah tumbuh dan semakin berkembang. Hingga April 2019, berdasarkan data Statistik Perbankan Syariah tercatat ada 14 bank umum Syariah di Indonesia.

Selain bank, industri keuangan Syariah di Indonesia diwarnai dengan adanya asuransi Syariah, koperasi Syariah, hotel Syariah, sampai yang mulai marak saat ini adalah pariwisata halal. Tentu perkembangan baik ini layak diapresiasi oleh mayoritas umat islam. Akses halal makin luas tidak hanya di bidang kuliner, namun juga keuangan dan pariwisata.

Namun demikian, industri keuangan syariah belum mengalami perkembangan yang signifikan. Hal ini ditandai dengan porsi market share atau pangsa pasar keuangan syariah di indonesia yang baru melewati angka 5% dari pangsa pasar perbankan nasional. Hal ini adalah pertanda, ketika perbankan syariah tumbuh, perbankan konvesional pun tumbuh.

Jika sistem keuangan islam ini memang layak diterima dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, maka sudah saatnya umat islam mengalokasikan investasi dan transaksi keuangan berbasis sistem syariah. Tidak ada lagi tawar menawar yang perlu dilakukan sehingga menjustifikasi penggunaan sistem keuangan konvensional.
Strategi ini hanya efektif ketika semakin banyak umat islam yang paham akan keharaman riba. Kemudian disusul dengan keinginan untuk menjauhi transaksi ribawi dalam kehidupan sehari-hari. Maka yang terjadi kemudian adalah setiap muslim, dimulai dari lingkungan keluarga, mulai menerapkan keuangan yang sesuai dengan sistem islam.

Pertama, pendapatan. Baik bersumber dari gaji, pemasukan tidak terduga, hadiah, dan sebagainya, semua harus dipastikan kehalalannya. Jika sumbernya sudah halal, maka cara menyimpan dan memanfaatkan pun harus halal. Muslim yang memahami dan sepakat atas keharaman bunga bank, akan menghindari transaksi dengan bank konvensional.

Gaji yang diterima melalui bank konvensional tentu saja tetap dapat dimanfaatkan selama dihasilkan dari pekerjaan yang halal. Hanya saja, keberadaan uang, berapapun nominalnya, ketika disimpan di bank konvensional akan mendukung berputar dan berkembangnya sistem ribawi. Maka solusinya, pindahkan seluruh isi gaji di bank konvensional ke rekening bank syariah. Hal ini merupakan upaya kecil untuk mendukung industri perbankan syariah. Selain tentu saja, upaya untuk menghindari riba.

Kedua dalam penggunaan, baik belanja maupun investasi. Penggunaan pendapatan harus dipastikan terjaga dalam kehalalan. Misalnya, digunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari, kebutuhan sekolah, transportasi, dan sebagainya. Dan harus dicegah dari pengeluaran yang sia-sia, misalnya: berlebihan dalam belanja, membeli barang yang haram, atau membiayai kemaksiatan.

Penggunaan pendapatan dalam investasi juga harus disesuaikan dengan prinsip syariah. Pastikan investasi di tempat yang benar dan dengan cara yang benar. Investasi usaha, misalnya. Maka harus dipastikan usahanya halal dan bermanfaat bagi kehidupan orang lain. Jika investasi dalam bentuk modal, maka pastikan sesuai dengan prinsip syariah. Saat ini ada banyak produk yang dapat dijadikan alternatif investasi modal. Diantaranya adalah obligasi, tabungan dengan tujuan khusus misalnya untuk haji, tabungan pendidikan, atau tabungan hari tua. Pasar modal syariah juga dapat menjadi alternatif dengan pilihan investasi pada saham, reksadana, dan sebagainya.

Mari tumbuhkan kebiasaan manajemen keuangan sesuai dengan prinsip islam mulai dari keluarga. 

Related Posts

Post a Comment