Instrumen Pengganti Bunga

16 comments
Konten [Tampil]

Instrumen Pengganti Bunga

Jika Bank Syariah (BS) berusaha meninggalkan riba dengan menghindari bunga, lalu bagaimana BS mendapat keuntungan operasional? Instrumen pengganti bunga dalam lembaga keuangan islam justru memiliki banyak variasi. Keuntungan bisnis dalam lembaga keuangan islam tidak tergantung pada bunga yang terindikasi sistem ribawi, namun insya Allah lebih halal dan berkah untuk semua pihak yang terlibat transaksi.

Bagaimana penjelasannya?

Dalam lembaga keuangan Islam, terutama bank syariah, disediakan banyak produk baik sisi pendanaan maupun pembiayaan. Di bank konvensional kita mengenal adanya produk tabungan, giro dan deposito dari sisi manajemen dana/investasi nasabah. Sedangkan di bank syariah,ketiga produk itu juga tersedia. Lalu apa bedanya? Adalah pada akad atau perjanjian pengembalian. Di bank konvensional, nasabah dijanjikan bunga sekian persen dari nilai investasi baik berupa tabungan, giro, maupun deposito, biasanya tingkat bunga giro lebih rendah dari tabungan, dan tingkat bunga deposito adalah yang tertinggi dari ketiganya.

Pada bank syariah yang tidak mengenal sistem bunga, tidak ada tingkat bunga yang ditawarkan. Setiap produk baik tabunga, giro maupun deposito memiliki akad yang berbeda. Ada akad wadiah (titipan), ada juga yang menggunakan akad mudharabah (investasi/kerjasama), juga akad lain sesuai produk yang tersedia. Setiap akad ini memiliki konsekuensi yang berbeda. Akad wadiah atau titipan tidak menjanjikan bonus/bagi hasil bagi nasabah. Meskipun jika sewaktu-waktu bank ingin memberi bonus kepada nasabah, diperbolehkan. Sedangkan adak mudharabah menjanjikan porsi profit yang diperoleh nasabah. Dengan perjanjian porsi profit tersebut, nasabah tidak tahu berap anominal profit yang akan diterima. Karena yang dijanjikan di awal adalah pori, bukan nominal.

Penjelasan singkat dan semoga cukup mudah dipahami soal porsi profit ini, begini: misal disepakati pembagian porsi profit bank dengan nasabah adalah 60:40. Maka nanti ketika dalam usahanya bank mendapat keuntungan 100K, 60K adalah hak bank, 40K adalah hak nasabah. Jika keuntungan bank meningkat jadi 120K, maka bagian bank adalah 72K, sedangkan 48K sisanya adalah hak nasabah. Jadi porsi pembagian tersebut dihitung berdasarkan keuntungan, bukan nominal tabungan yang dimiliki oleh nasabah.

Demikian juga dari sisi pembiayaan. Jika di bank konvensional kita hanya mengenal satu istilah: kredit. Dengan berbagai turunan produk dan tingkat bunga yang harus dibayar nasabah berbeda, tergantung pada jenis kredit yang diambil dan jangka waktu yang dipilih. Maka di bank syariah kita mengenal istilah: pembiayaan. Dimana tidak ada tingkat suku buga yang harus dibayar.

Bank syariah dalam produk pembiayaan menawarkan berbagai macam produk, mulai dari yang memberi keuntungan tetap, sampai yang keuntungannya fluktuatif. Contoh produk pembiayaan bank dengan keuntungan tetap adalah produk murabahah. Dimana bank menjual berbagai barang sesuai pesanan nasabah (kebanyakan adalah otomotif dan properti), kemudian bank mengambil keuntungan dan nasabah harus membayar harga+keuntungan sesuai kesepakatan tersebut kepada bank dalam jangka waktu tertentu.

Untuk contoh produk pembiayaan dengan keuntungan fluktuatif, adalah produk investasi/kerjasama usaha antara bank dengan pengusaha. Biasanya bank menggunakan akad mudharabah dan musyarakah. Penjelasan sederhananya adalah: bank memberi modal kepada pengusaha dengan perjanjian bagi hasil. Misal porsi bagi hasil yang dispakati adalah 70:30 antara pengusaha dengan bank. Maka dalam periode tertentu (misal satu bulan), keuntungan dari usaha yang dijalankan oleh pengusaha tersebut adalah 100K, maka 70K adalah hak pengusaha, 30K sisanya adalah hak bank. Pengusaha tersebut wajib menyerahkan 30K hasil usahanya kepada bank sebagai pembayaran atas kesepakatan bagi hasil.

Ini hanya sebagian contoh instrumen pengganti bunga di lembaga keuangan syariah. Praktik riil dan besaran nominal yang terjadi selama ini, dapat diteliti langsung pada bank atau lembaga keuangan syariah terdekat. Jika kurang jelas atau berkenan menanggapi artikel ini, silakan tinggalkan komentar.

Related Posts

16 comments

  1. nice ingpoh (Y) keren

    ReplyDelete
  2. Pernah bikin rekening di salah satu BS, tapi waktu masukkan tabungan gk ada akad demikian.

    Apa akadnya auto ya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ga nanya atau minta info akad apa aja yang tersedia?

      Delete
  3. Kan misalnya akadnya tuh investasi

    Terus nanti kalau usahanya bangkrut gimana?

    Masih baikan kredit; pasti untung

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wkwkwk..itulah fungsinya analis pembiayaan

      Delete
  4. Tapi salah satu bank syariah pertama di Indonesia sekarang lebih condong ke konvesional.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ohya? Condong itu gimana? Apakah sampai menyalahi syariat?

      Delete
  5. Baru tahu kalo nama akadnya tuh ya memang begitu, dulu kupikir akad wadhiah dan mudharabah itu semacam nama akad khusus untuk bank syariah A dan akan berbeda nama di bank syariah B (alamaaak).
    Saya pakai yg wadiah, nitipin aja ga kena potongan ini itu.
    Nice info kakak

    ReplyDelete
  6. nice. Pada praktiknya sepertinya lebih ribet terutama terkaid deal-dealan akad

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ya namanya juga lembaga bisnis, kakak

      Delete
  7. Terimakasih sudah berbagi ilmunya ka Saki

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terima kasih sudah mampir..maaf jarang update... Ehehe

      Delete
  8. Makasih mba sudah berbagi ilmu. Bermanfaat sekali.

    ReplyDelete
  9. Masyaallah. Sistemnya sudah benar2 mantap ya tinggal praktik di lapangan yang harus ditingkatkan. Semoga semua sistem keuangan kita mulai beralih ke produk keuangan syariah ini.

    ReplyDelete
  10. Keren nih ilmunya mba sakif

    ReplyDelete

Post a Comment