Tentang Blog Hijrah Finansial

9 comments
Konten [Tampil]

  



Label: Fiqh Muamalah, Investasi Syariah, Properti Syariah, LKS, Kajian, dan iklan.
Blog ini merupakan portal belajar keuangan islam. Maka label yang tersedia sementara ini ada enam. Yaitu:

1. Fiqh Muamalah. Label ini menandakan pembahasan tentang fiqih muamalah, seperti hukum jual beli, pinjam meminjam, sewa menyewa, akad-akad yangd igunakan dalam transaksi keuangan di bank syariah, investasi,termasuk hal-hal yang dianjurkan atau dilarang menurut syari’at.

2. Investasi Syariah. Adalah label yang sigunakan untuk menandai tulisan tentang investasi berbasis sistem keuangan syriah. Salah satu cara agar harta menjadi berkah adalah menghindarkannya dari hal-hal yang dilarang. Termasuk dalam investasi. Wujud investasi dalam keuangan syariah dapat berupa usaha di sektor riil, maupun sektor keuangan. Investasi usaha di sektor riil dapat berupa usaha kuliner, properti, jual beli, fashion, literasi, sampai start up digital, dan sebagainya. Sedangkan di sektor keuangan, investasi dapat diwujudkan melalui tanam saham, investasi sukuk, reksadana, atau produk lain melalui pasar modal syariah. Label ini insya Allah akan banyak membahas tentang produk investasi yang sesuai dengan prinsip syariah.

3. Properti syariah. Adalah label khusus yang membahas segala hal tentang properti berbasis syariah. Mulai dari pola transaksi, keuntungan, potensi risiko, hingga promosi proyek properti yang sedang berjalan. Perkembangan dunia properti syariah yang akhir ini tampaknya semakin menarik insya Allah dibahas dalam label ini. Adakah yang tertarik investasi di bidang properti? Atau sedang mencari properti dengan pola transaksi berbasis syariah? Saya ada penawaran menarik jika berminat.

4. LKS: Lembaga Keuangan Syariah. Di Indonesia, lembaga keuangan syariah berwujud: pasar modal syariah, bank umum syariah, koperasi syariah, BPR Syariah, asuransi syariah, dan yang terbaru adalah fintech syariah. Semua lembaga keuangan berbasis syariah ini berada di bawah pengawasan OJK. Hal ini berlaku sama sepeti lembaga keuangan konvensional. Nah, label LKS digunakan untuk tulisan yang membahas segala sesuatu terkait dengan praktik, teori, atau potensi dari lembaga keuangan syariah.

5. Kajian. Label ini membahas tentang hal-hal ringan yang tidak termasuk dalam label lain, namun cukup penting dibahas sebagai tambahan pengetahuan. Tulisan tentang kajian semoga dapat menjadi pemantik diskusi terbuka antara penulis dan pembaca untuk sama-sama belajar, dalam rangka lebih memahami kehendak Allah di bidang ekonomi. Tentu saja melalui dalil dalam Al Qur’an dan sunnah, serta berbagai kejadian yang disandingkan dengan dasar teori.

6. Iklan. Label ini digunakan sebagai sarana review produk barang atau jasa yang sesuai dengan pembahasan dalam blog ini. Misal review tentang produk keuangan, jasa, atau barang yang dapat ditawarkan tanpa melanggar prinsip syariat. Ada yang mau titip iklan? Bisa langsung kirim brief melalui email ya…

*FYI, satu artikel bisa jadi terhubung dengan beberapa label sekaligus. Karena dalam satu artikel atau pembahasan, dapat terkait beberapa kata kunci. Sehingga tidak masalah ketika dihubungkan dengan beberap label yang tersedia.

Related Posts

9 comments

  1. Secara nggak sadar, kadang-kadang ketemu si Riba...perlu adanya pembatas yang jelas biar nggak temenan deket sama si Riba..
    Blognya Mba bisa jadi bahan pembelajaran....

    ReplyDelete
    Replies
    1. Insya Allah ya kak.. emang si riba ini udah kaya debu. Diusir balik, ga diundang pun datang

      Delete
  2. Mau menyimak yang nomer 2 nih kalau ada pembahasan ttg investasi syariah 😊😊

    ReplyDelete
  3. sama kayak Mbak Nyit ... aku penasaran sama investasi syariah :D

    ReplyDelete
    Replies
    1. Mau invest sector riil apa finance Pi?

      Delete
  4. Kalau aku menunggu property syariah gimana pembahasannya. Adakah leasing syariah mba ? Rata2 leasing itu riba ya mba

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ini perlu bedah akad dulu kak...leasing itu alternatif syariahnya ada musyarakah mutanaqishah, atau bisa juga ijarah muntahiya bit tamlik 😁

      Delete
  5. Nunggu penjelasan, istilah-istilahnya belum familiar di otakku

    ReplyDelete
  6. banyakin Investasi syariah sama properti mbk...hehe

    ReplyDelete

Post a Comment