Bai’ Al Inah: Tipu Daya Menghindari Riba

Post a Comment
Konten [Tampil]


Tentang Bai’ Al ‘inah



Bayangkan tentang dua orang, si A dan B. A memiliki barang, tapi tidak memiliki uang. Sedangkan B memiliki uang, tapi tidak memiliki barang seperti yang dimiliki A. karena A butuh uang, dijuallah barangnya kepada A, dan dibeli B secara kontan.

Sekarang, B memiliki barang A dan A memiliki sejumlah uang cash yang akan digunakannya untuk memenuhi kebutuhan. Secara huum, jual beli ini sah, legal, dan tidak ada unsur haram selama barang yang diperjualbelikan jelas halal dan harga yang disepakati juga jelas. Jual beli ini benar-benar halal kalau berhenti di sini. Artinya B dapat menggunakan barang yang sudah dibelinya secara bebas tanpa ada ikatan apapun dengan A sebagai pemilik sebelumnya.

Namun jika ketika menjual A mengatakan, “Tolong jaga barang ini, tiga bulan lagi aku akan membelinya kembali darimu. Kalau kau mau, bahkan aku bisa membayar lebih mahal dari harga yang kaubayar saat ini.” Apapun alasannya, ketika ada perjanjian untuk menjual kembali barang yang telah dibeli sebelumnya dari penjual yang sama (antara A dan B), maka hukum jual belinya tak lagi sama dengan sebelumnya.

Jual beli inilah yang disebut sebagai bai’ al inah, atau jual beli inah. Jangan tanyakan akar kata inah, artinya dalam bahasa arab. Karena dari beberapa literatur yang sudah saya baca, tidak satupun menjelaskan arti kata ‘iinah dalam bahasa arab. Semua literatur yang saya temui menerangkan ‘iinah sebagai salah satu istilah dari jual beli. Ingat, ada banyak jenis jual beli (bai’) dalam konteks fiqih muamalat, ‘iinah hanya salah satunya.

Jadi, agar lebih mudah dipahami, jual beli ‘inah adalah perjanjian jual beli antara dua pihak yang melakukan jual beli komoditas dan berjanji untuk menjual dan membelinya kembali (barang tersebut) di waktu yang lain sesuai kesepakatan.

Lalu, bagaimana hukum jual beli inah?

Dalam sebuah hadits Rasulullah bersabda: “ Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah saw. bersabda: apabila manusia kikir dari dinar dan dirham, melakukan jual beli ‘inah, mengikuti ekor-ekor sapi, dan meninggalkan jihad fii sabilillah, maka Allah swt akan menurunkan musibah dan tidak akan mengangkatnya kembali kecuali mereka kembali (komitmen) kepada agama mereka.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Ibnu Umar (dalam Musnad Imam Ahmad), kitab: al-Muktsirin min as-Shohabah, Bab: Musnad Abdullah Ibnu Umar Al Khattab r.a, No. 4593. hadits ini shahih dan perawinya tsiqoh (Nashb ar-Royah 4/24). Kemudian saya kutip dari kitab Riba, Gharar dan Kaidah-kaidah Ekonomi Syariah: Analisis Fikih dan Ekonomi, karya Ust. Adiwarman Karim dan Ust. Oni Sahroni hlm.50

Menurut fatwa DSN MUI No.31 Tahun 2002, bai’ al inah merupakan transaksi jual beli yang dilarang oleh sebagian besar ulama, meskipun ada beberapa ulama yang menganggapnya makruh. Sebagian ulama yang melarang atau menganggap bai’ al inah termasuk dalam transaksi haram adalah karena transaksi ini secara praktis memang tampak sebagai jual beli. Namun secara substansi merupakan sebuah upaya hilah/curang/tipu daya untuk menghindari disebut riba yang berkedok jual beli.

Anggapan bahwa bai’ al inah menjadi hilah riba menjadi sangat logis karena jika diteliti lebih lanjut, kedua pihak yang terlibat transaksi bai’ al ‘inah sesungguhnya melakukan jual beli barang bukan atas dasar kebutuhan akan barang yang diperjualbelikan,melainkan sebagai upaya untuk mendapatkan “dana segar”, demi memenuhi kebutuhan, sehingga transaksi ini dianggap bukan jual beli barang melainkan transaksi utang-piutang yang dibungkus dengan akad jual beli.

Hal inilah yang membuat ulama di Indonesia melalui Dewan Syariah Nasional MUI yang bertugas mengeluarkan fatwa tegas melarang akad bai’ al ‘inah digunakan di Indonesia, sebagai bentuk kehati-hatian. Sementara Islamic Council di Malaysia memperbolehkan akad ini menjadi salah satu dasar transaksi dalam lembaga keuangan syariah mereka.

So, dalam praktik lembaga keuangan, perusahaan, atau transaksi skala besar, akad ini akan membantu pihak yang kesulitan dana untuk mendapatkan tambahan investasi. Tentu saja tanpa istilah “utang” karena menggunakan akad “jual beli”, maka transaksi ini dianggap aman. Dalam praktik skala kecil, transaksi ini juga sangat mungkin terjadi antara dua pihak yang salah satunya membutuhkan dana, dan ada pihak lain yang memiliki dana namun bermaksud investasi. Maka tidak heran, praktek akad bai' al inah dianggap sebagai alternatif untuk solusi kebutuhan cashflow. Lalu transaksi ini menjadi pilihan.

Namun ingat, jika sesuatu itu diharamkan, maka apapun yang menyerupai atau dalih yang memiliki konteks sama dengan apa yang diharamkan bisa menjadi haram. Maka ketika riba diharamkan, segala bentuk upaya untuk menghindari tapi masih menyerupai, memiliki substansi transaksi yang sama ya sama saja, haram. Praktisnya, jangan menjual barang untuk janji dibeli kembali karena membutuhkan uang pinjaman setelah jangka waktu tertentu. Jika ingin menjual barang karena membutuhkan uang, silakan saja, tanpa perlu berharap membelinya kembali suatu hari nanti. Mending beri baru lagi kalau sudah punya uang nanti, kan?

Demikian pembahasan singkat mengenai bai’ al inah atau jual beli inah. Jika ada pertanyaan, koreksi, tanggapan, silakan tinggalkan pesan di kolom komentar.

Sampai jumpa di kesempatan berikutnya, Sobat Hijrah Finansial.

Tetaplah cerdas mengelola keuangan sesuai prinsip syariah, supaya halal dan berkah. 

Related Posts

Post a Comment