Modal Kerja Dari Rumah Tanpa Riba

Post a Comment
Konten [Tampil]


 


Usaha dari rumah tanpa riba dalah sesuatu yang sangat mungkin dilakukan setiap keluarga. Namun sayangnya, seringkali keluarga yang ingin memiliki usaha dari rumah terhalang kepemilikan modal. Padahal mereka bisa mengajukan pembiayaan melalui bank syariah. Memilih bank Syariah dari bank konvensional adalah salah satu upaya menghindari yang haram masuk ke dalam tubuh.

Seorang mantan analis kredit bank konvensional pagi tadi bertanya. Tentang konsep kredit modal kerja di bank syariah. Apakah sama dengan yang ditawarkan bank konvensional? Karena faktanya saat ini banyak sekali pengusaha yang mengajukan kredit modal kerja.

Kredit dalam istilah keuangan syariah dikenal sebagai pembiayaan. Ada dua alternatif pembiayaan yang bisa digunakan sebagai modal kerja: full funding atau counterpart funding. Modal kerja full dari bank atau sebagian saja. Yang kedua ini sering jadi pilihan para pengusaha. Karena umumnya mereka hanya kekurangan modal, bukan tidak punya sama sekali.

Untuk itu, sebagian modal kerja yang diajukan dapat terpenuhi melalui pembiayaan bank syariah ini juga memiliki dua alternatif: kerjasama investasi dan jual beli. Keduanya dapat dipilih yang paling menguntungkan bagi semua pihak. Di bank syariah (secara teori, saya belum pernah jadi praktisi) kedua pilihan akad yang bisa diambil tersebut adalah:

Kerjasama Investasi, Pilihan Para Pemilik Usaha Rumah Tanpa Riba

Pilihan akadnya: Mudharabah, musyarakah, musyarakah mutanaqishah.

Kerjasama investasi ini sangat mungkin dilakukan oleh setiap pemilik rumah tanpa riba. Baik mudharabah maupun musyarakah. Tentu masing-masing akad memiliki konsekuensi. Berikut penjelasan singkat dari setiap akad tersebut:

> Mudharabah: bank sebagai pemilik modal, memberikan modal full (misal untuk satu project) ke pengusaha, nanti modal itu dikembalikan pokok+bagi hasil. Prosentase porsi bagi hasil ditetapkan di awal perjanjian. Dari pendapatan riil yang diperoleh dalam jangka waktu tertentu, dihitung berdasarkan prosentase porsi masing-masing, maka porsi bank itulah yang menjadi hak bank. Jadi yang ditetapkan di awal adalah prosentase porsi, bukan nominal.

> Musyarakah: polanya mirip Mudharabah. Hanya saja di akad ini bank kasih modal sebagian, sebagian lagi pengusaha bisa punya sendiri, atau cari modal dari pihak lain. Nah bagi hasilnya bagi bank secara nominal mungkin lebih sedikit dari Mudharabah, karena nggak full funding. Namun ini dapat menguntungkan para pemilik rumah tanpa riba, yang mungkin sudah memiliki modal namun masih kurang untuk membuka atau mengembangkan usaha.

> Musyarakah mutanaqishah: mirip akad musyarakah, tapi porsi modal bank syariah terus berkurang seiring waktu. Biar di akhir jatuh tempo pengusaha nguasai 100% modal dari usaha/project yang dijalankan. Biasanya ini dipake buat akad pembelian aset yang dijadikan modal usaha.

 

Jual beli Rumah Tanpa Riba

Jual beli ini bisa digunakan dalam akad pembelian rumah tanpa riba, atau sebagai upaya kepemilikan tempat dan barang untuk modal usaha. Baik barang/jasa yang akan digunakan sebagaai modal bagi pengusaha dapat dimiliki menggunakan akad jual beli. Secara teknis bank syariah beli barang inventaris yang mau dijadikan modal, dijual lagi ke pengusaha dengan harga pokok+margin.

Margin ni bisa dihitung berdasarkan prosentase harga pokok. Atau bisa juga dihitung dengan nominal tertentu. Tidak ada metode khusus yang harus dipatuhi dalam menentukan margin. Setiap bank memiliki teknik perhitungannya sendiri. Maka dari margin yang ditetapkan, baik secara prosentase maupun nominal, adalah sah sebagai hak keuntungan bank dalam transaksi jual beli. Baik untuk rumah atau tempat usaha dan barang untuk modal kerja.

Atau bisa juga menggunakan akad jual beli jasa (ijarah/sewa): barang yang akan dipakai modal usaha disewakan ke pengusaha, di akhir jatuh tempo ada serah terima kepemilikan barang (ini akad ijarah muntahiya bit tamlik-->> ijarah/sewa yang berakhir dengan pemindahan kepemilikan)

 Akad lain yang bisa digunakan buat modal kerja saat ini mungkin masih ada. Mengingat inovasi multi akad di lembaga keuangan syariah makin banyak. Dan ini butuh sosialisasi, edukasi, dan kekuatan.enjaga prinsip syariah baik praktisi maupun masyarakat umum.



Kepemilikan rumah tanpa riba lebih banyak menggunakan akad jual beli. Sebagian developer juga ada yag menawarkan akad Ijarah Muntahiya bi at Tamlik (IMBT). secara umum keduanya sama-sama berakhir dengan kepemilikan aset oleh pembeli atau pengusaha. Namun tentu Anda perlu cermati lagi kemampuan finansial dengan skema harga yang ditawarkan, manakah yang paling memungkinkan?

 

Related Posts

Post a Comment