Konvensional dan Syariah, Samakah?

1 comment
Konten [Tampil]





Konvensional artinya umum, sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan. Sementara Syariah, adalah aturan yang sesuai dengan ajaran Islam, berdasar pada Al Qur’an dan sunnah. Di Indonesia, istilah konvesional sering digunakan untuk membedakan Lembaga keuangan yang berdiri sebelum keuangan dengan sistem Syariah. Kemudian penggunaan kata ini semakin meluas tidak hanya di bidang keuangan, tapi juga pariwisata, property, asuransi, bahkan produk barang dan jasa.


Mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, sehingga wajar ketika banyak pihak yang menilai bahwa sistem keuangan Syariah memiliki potensi luar biasa di negeri ini. Namun seiring berjalannya waktu, pangsa pasar Lembaga keuangan Syariah, terutama perbankan Syariah, hanya berjalan pelan meski mengalami peningkatan dari tahun ke tahun sejak awal berdirinya pada 1992. Pada pertengahan 2018 yang lalu, market share (pangsa pasar) perbankan Syariah baru sekitar 5% lebih, hampir menyentuh angka 6% dari asset perbankan nasional, itupun setelah Bank Aceh dan NTB dikonversi menjadi sistem Syariah.

Pencapaian pangsa pasar perbankan Syariah pada 2018 di Indonesia tersebut, tentu tidak bisa dibandingkan dengan Malaysia yang sudah melampaui angka 50% sejak 2016. Ada banyak faktor yang menjadi penyebab rendahnya pertumbuhan asset perbankan Syariah di salah satu “rumah besar” kaum muslim dunia ini. Diantaranya adalah kurangnya sosialisasi dari bank Syariah dan dukungan pemerintah. Dalam kehidupan sehari-hari, saya sering sekali mendengar komentar, “Bank Syariah dan umum (konvensional) itu sama saja. Bahkan yang Syariah lebih mahal.” Benarkah demikian?

Perbedaan antara konvensional dan Syariah yang pertama terletak pada akad. Pada Lembaga keuangan konvensional, sistem yang digunakan berbasis bunga. Baik dari sisi pendanaan Dana Pihak Ketiga melalui tabungan, giro maupun deposito, Dana Pihak Kedua melalui pasar uang, maupun dana pihak pertama melalui modal, semua imbalan dihitung menggunakan sistem bunga. Maupun dari sisi pembiayaan, semua kredit tanpa ada klasifikasi penggunaan, baik untuk kepentingan konsumtif maupun produktif, semua dikenakan bunga.

Sedangkan pada Lembaga keuangan Syariah, baik sisi pendanaan maupun pembiayaan menggunakan akad yang diklasifikasi berdasarkan jenis transaksi. Setiap transaksi yang terjadi antara nasabah dengan pihak bank Syariah, harus melalui proses identifikasi sehingga digunakan akad yang sesuai. Misalnya pada sisi pendanaan dari pihak ketiga melalui tabungan, terdapat beberapa pilihan akad. Ada tabungan yang menggunakan akad wadiah (titipan), yang berarti nasabah menitipkan dana ke bank dan dapat diambil sewaktu-waktu. Untuk akad jenis ini, biasanya bank tidak wajib memberikan imbalan apapun atas dana nasabah yang dititipkan, namun adakalanya bank memberikan bonus dari titipan tersebut.

Ada pula tabungan yang menggunakan akad mudharabah (kerjasama investasi), dimana bank memberikan imbalan bagi hasil kepada nasabah yang menabung menggunakan akad ini. Imbalan bagi hasil tersebut bukan dihitung berdasarkan besar nilai tabungan, tapi prosentase bagi hasil yang ditetapkan di awal dihitung berdasarkan pendapatan bank selama periode tertentu.

Begitu pula dari sisi pembiayaan, masing-masing transaksi dianalisis berdasarkan tujuan dan mekanisme yang sesuai dengan kebutuhan nasabah. Jika nasabah membutuhkan barang konsumtif seperti membeli motor, mobil, atau handpone, maka digunakan akad jual beli (murabahah), salam, atau istishna’ jika barang yang dibutuhkan harus custom atau dibuat berdasarkan pesanan. Lain halnya jika nasabah membutuhkan tambahan modal kerja, maka digunakan akad mudharabah atau musyarakah. Bank Syariah juga dapat menggunakan akad ijarah atau Ijarah Muntahiya bit Tamlik untuk nasabah yang membutuhkan rumah atau property lain.

Beda akad, beda konsekuensi. Bagaimana mungkin bunga di bank konvensional disamakan dengan akad di bank Syariah? Sedangkan dengan jelas Allah menegaskan dalam Al Qur’an, “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” Maka tidak selayaknya setiap muslim menyamakan transaksi yang terjadi di bank konvensional dengan bank Syariah.

Perkara anggapan bahwa bank Syariah lebih mahal dari bank konvensional, sesungguhnya mahal itu relatif. Lagipula, nasabah memilihi hak tawar terhadap Bank Syariah saat melakukan transaksi. Bagaimana mungkin yang haram dikatakan lebih murah sedangkan yang halal disebut mahal, sehingga menjadi alasan seorang muslim untuk memilih yang haram? Seperti membedakan antara zina dengan nikah. Secara Teknik, keduanya sama. Namun secara akad, tentu memiliki konsekuensi yang jauh berbeda. Adakah muslim yang berani menyamakan keduanya?

Related Posts

1 comment

  1. Sky Casino in Jordan 7-star Discounts - Air Jordan7
    Shop for 다파벳 SKYCITY's 7 STAR discount Air Jordan 6 Retro code and promo. Save with our latest SKYCITY new retro jordans promotional codes & free promo 1xbet for more great air jordan 7 shoes Shipping Online than 15 countries.

    ReplyDelete

Post a Comment