Nabung Emas di Bank Syariah Atau Pegadaian, Bolehkah?

1 comment
Konten [Tampil]

  

nabung emas

Akhir-akhir ini, tawaran nabung emas semakin banyak. Baik dari pegadaian, bank, hingga agen perorangan. Koleksi emas batangan pun semakin beragam. Ada banyak desain menarik ditawarkan. Tidak lagi polos bertuliskan berat dan logo perusahaan. Ada juga emas batangan bermotif batik atau desain custom yang menarik perhatian.

Investasi emas memang sedang hits. Dari hasil pengalaman sebagian masyarakat, investasi emas cenderung menguntungkan. Jenis investasi ini cocok untuk jangka panjang. Sedangkan untuk jangka pendek, harganya cenderung fluktiatif sehingga tidak jarang menyebabkan kerugian.

Emas Mini Vs Antam dan UBS

Ada beberapa produk emas yang ditawarkan ketika program nabung emas diluncurkan. Dua perusahaan besar produsen emas batangan di Indonesia adalah PT. Aneka Tambang dan PT. Untung Bersama Sejahtera. Kita mengenal produk emas dari kedua perusahaan ini sebagai emas Antam dan emas UBS.

Emas Antam dan UBS memiliki berat minimal 0,5 gram. Maksimal 1000 gram atau 1 kg. Kedua emas ini dicetak dengan sertifikat khusus. Sehingga perpindahan kepemilikan dapat terekam oleh sistem. Apalagi untuk emas Antam, sertifikatnya diakui dan berlaku secara internasional.

Seiring waktu, saat ini tersedia inovasi investasi emas dalam pecahan yang lebih kecil. Dengan berat mulai 0,1 gram pun tersedia. Beberapa perusahaan emas mencetak dan memasarkannya melalui agen. Jika diperhitungkan secara nominal, kemunculan emas mini ini masih tergolong baru. Maka belum bisa dibuktikan efektivitasnya untuk investasi jangka panjang.

Cicil Emas Menurut Syariat

Sebagian ulama memperbolehkan pembelian emas secara kredit, banyak ulama fiqih muamalah kontemporer menerangkan hal ini. Baik melalui Youtube, akun istagram, atau dalam kajian langsung bersama mereka. Meski demikian, sebagian yang lain berpendapat sebaliknya.

Larangan membeli emas secara kredit atau cicilan ini begitu keras disampaikan lengkap dengan alasan: mengandung riba. Menilik pada rujukan aslinya, dalil tentang jual beli emas menjadi salah satu landasan hukum riba.

Ya, emas termasuk dalam daftar barang ribawi, setara dengan kurma, gandum, atau syi’ir dalam hadits. Namun dalam berbagai tafsir disebutkan bahwa hal ini hanya terjadi ketika saat itu emas (dan perak) berperan sebagai mata uang, bukan komoditas.

Sehingga (saat itu) hukum jual beli emas merupakan qiyas dari jual beli mata uang. Secara teori ekonomi, mata uang memang tidak bisa diperjualbelikan kecuali dengan nilai yang sama secara tunai. Maka jual beli mata uang yang berbeda, misal rupiah dengan ringgit, dolar, riyal, dan sebagainya, diperbolehkan sebatas untuk kepentingan transaksi.

Namun apa jadinya jika rupiah dijual dengan rupiah? Dengan kata lain, mata uang dijadikan komoditas. Secara teori, hal ini berpotensi merusak sistem keuangan. Sayangnya, inilah yang terjadi pada sistem keuangan bank konvensional.

Kembali soal emas. Oleh karena itu sebagian ulama memperbolehkan jual beli emas (sebagai komoditas) dengan sistem cicilan atau kredit. Hal ini berdasarkan pada pendapat bahwa saat ini emas tidak dijadikan mata uang. Sehingga bisa dinilai sebagai komoditas. Maka sebagai komoditas, emas bisa dijual dengan sistem kredit atau cicilan.

Mana yang lebih mendekati kebenaran? Jadi, boleh atau tidak membeli emas dengan cara kredit? Pilihan itu kembali pada masing-masing. Perbedaan pendapat di kalangan ulama merupakan hal wajar dan umat diberi kebebasan untuk memilih mana pendapat yang lebih dapat dipercaya.

Faktanya, DSN MUI telah menerbitkan fatwa Nomor 77/DSN-MUI/VI/2010 yang memperbolehkan jual beli emas secara tidak tunai. Keputusan ini didasarkan pada pendapat bahwa emas saat ini merupakan komoditas, bukan sebagai mata uang. Sehingga bebas diperjualbelikan. Wajar jika nabung emas menjadi salah satu produk di LKS.

Rekomendasi Tempat Nabung Emas

Terdapat beberapa tempat rekomendasi untuk membeli emas batangan. Baik Antam, UBS, atau emas mini dengan berbagai variasi berat dan kemasan. Tentu hanya perlu menyesuaikan dengan budget jika ingin membelinya.

Beberapa lembaga juga menyediakan produk menabung emas. Diantaranya adalah Tabungan Emas BNI Syariah, Cicil Emas Bank Syariah Mandiri, atau menabung emas melalui pegadaian. Lembaga keuangan ini menawarkan emas sebagai komoditas melalui jual beli secara kredit.

Untuk emas mini, kebanyakan mereka pasarkan secara daring dan melalui agen. Dari agen inilah pemasaran digalakkan sehingga berhasil menjaring lebih banyak pembeli.

Cicil Emas, Nabung Emas, atau Investasi Emas?

Meskipun mulai menjadi tren di dunia logam mulia, harusnya kita memeriksa “cermin diri” sebelum memutuskan untuk nabung emas. Jika membeli emas batangan untuk kepentingan investasi, kenapa tidak menabung dalam bentuk uang lalu dibelikan emas sesuai nominalnya?

Nabung emas tentu tidak salah menurut syariat. Namun layaknya sebuah “tabungan”, yang ada karena keinginan kuat pemiliknya menyisihkan pendapatan sesuai kemampuan. Tidak perlu dipaksakan untuk mengumpulkan tabungan dengan berat emas tertentu. Karena pasti ada kebutuhan lain yang harus menjadi prioritas.

Sebagai pendapat pribadi penulis, jika ingin nabung emas, beli saja sesuai kemampuan. Jika mampu membeli Antam seberat 0,5 gram, maka belilah. Jika belum, bisa memulai dengan membeli emas mini seberat 0,1 gram. Tidak ada salahnya membeli emas Antam atau UBS seberat 5 atau 10 gram jika mampu. Tanpa repot menghitung cicilan, emas batangan tetap dapat dimiliki.

Meskipun menyimpan emas dianggap lebih aman dari risiko inflasi, properti investasi ini masih mungkin terkana dampak inflasi kok.

 

Related Posts

1 comment

Post a Comment