Jenis Wakaf Yang Wajib Diketahui Setiap Muslim

Post a Comment
Konten [Tampil]

 

Wakaf Uang

Beberapa waktu yang lalu, netizen Indonesia dihebohkan dengan rasa heran tentang adanya wakaf uang. Sebenarnya, apa saja jenis wakaf yang diperbolehkan dalam Islam? Mengapa orang-orang (terutama muslim) masih banyak yang belum memahami konsep wakaf uang? Masalah ini sempat mengacaukan dunia maya Indonesia.

Akibat ketidakpahaman sebagian orang, jagat maya diramaikan dengan protes mengenai ajakan pemerintah untuk menggalakkan wakaf uang. Apa dan bagaimana sebenarnya wakaf ini? Apa bedanya wakaf dalam pengertian konvensional: mewakafkan tanah kuburan, masjid atau sekolah, dengan wakaf uang yang diserukan pemerintah saat ini?

Pengertian dan Manfaat Wakaf

Wakaf merupakan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. (Pasal 1 Angka 1 UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf)

Dari pengertian menurut Undang-Undang tersebut kita dapat beberapa istilah yang harus dipahami. Pertama wakif adalah orang yang mewakafkan hartanya. Kedua, bahwa wakaf bisa belaku sementara atau selamanya. Tergantung pada akad awal yang dikehendaki oleh wakif. Dan yang ketiga, adalah manfaat wakaf, tidak hanya bisa digunakan untuk kepentingan umat. Tapi juga bisa digunakan untuk kepentingan umum.

Dengan demikian umat Islam harus paham bahwa harta wakaf dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan kehidupan manusia. Ini yang membedakan manfaat wakaf dengan manfaat zakat. Pada hukum pemanfaatan harta zakat, hanya terbatas pada 8 asnaf, atau 8 golongan yang ditentukan oleh Allah swt. Oleh karena itu harta zakat tidak boleh digunakan selain 8 golongan yang disebut dalam Q.S. At Taubah ayat 60.

Oleh karena itu negara berhak menyerukan kepada rakyatnya yang mayoritas muslim untuk berwakaf. Salah satunya adalah dengan uang. Lalu mengapa pada zaman Rasulullah saw wakaf hanya berupa kebun, perlengkapan perang, sumur, atau aset berbentuk benda, sedangkan saat ini ada seruan wakaf dalam bentuk uang? Silakan lanjutkan membaca.

Perkembangan Wakaf

Pada zaman Rasulullah saw Umar ibn Khattab r.a pernah mewakafkan kebun kurma miliknya. Ketika itu Umar meminta pendapat Rasulullah saw, apa yang harus dilakukannya terhadap kebun tersebut. Kemudian Rasulullah saw memerintahkan untuk menyerahkan kepemilikan kebun itu untuk umat Islam.

Umar tidak lagi berhak atas kebun tersebut, tidak berhak menghibahkan kepada orang lain, dan tidak berhak mewariskannya kepada keluarganya. Kedua, kebun tersebut juga tidak boleh dibiarkan mati. Umat Islam (melalui perwakilan pengelola) tetap harus merawat kebun tersebut sehingga berbuah dan menghasilkan manfaat.

Nah, dari manfaat kebun tersebut, baik buahnya atau hasil penjualan saat panen boleh digunakan untuk kepentingan umat manusia secara umum. Konsep wakaf inilah yang diyakini muncul pertama kali dalam sejarah Islam. Sebagai catatan, kebun kurma tersebut masih terpelihara hingga sekarang.

Pada masa selanjutnya kita bisa menyimak sejarah, bahwa wakaf yang pernah “hits” pada masa sahabat adalah ketika Utsman ibn Affan mewakafkan sumur untuk umat Islam. Beliau membeli sumur tersebut dari orang Yahudi dan menyerahkannya kepada umat Islam yang kemudian memanfaatkannya juga bersama orang Yahudi.

Dalam riwayat lain, menyebytkan bahwa wakaf pertama dalam Islam adalah ketika Rasulullah saw mewakafkan  tanahnya untuk dibangun masjid. Kemudian disusul sahabat dan shahabiyah yang lain mewakafkan hartanya untuk kepentigan umat manusia. Wakaf menjadi semangat umat Islam untuk saling berbagi harta dengan menahan pokoknya dan mengambil manfaatnya.

Lalu sejak kapan muncul wacana jenis wakaf berbentuk uang?

Menurut beberapa catatan sejarah, wacana wakaf uang pertama kali terjadi pada masa tabi’in , yaitu generasi setelah para sahabat. Kemudian berkembang di berbagai wilayah penyebaran Islam seperti Mesir dan Persia. Perkembangan wakaf menuntut pembentukan lembaga yang mengelola harta wakaf, yang kemudian dikenal dengan istilah nadzir.

Jenis Wakaf

jenis wakaf


Para ahli ekonomi Islam kemudian memtakan jenis wakaf berdasarkan beberapa kriteria. Yaitu berdasarkan penerima manfaat, waktu, penggunaan, dan jenis bendanya.

Berdasarkan penerima manfaat, jenis wakaf dibagi pada penerima manfaat hanya dari golongan keluarga wakif (ahli), selain keluarga (khairi), atau musytarak (campuran. Siapa yang berhak menerima manfaat dari harta wakaf tersebut tergantung pada akad yang dibuat oleh wakif pertama kali. Wakif berhak menentukan siapa yang akan menerima manfaat dari harta yang diwakafkannya.

Kedua berdasarkan waktu, ada jenis wakaf sementara dan wakaf temporer. Jadi harta yang diwakafkan bisa hanya untuk sementara atau selamanya. Ini juga tergantung pada kemauan wakif. Orang lain tidak berhak mempengaruhi atau mencampuri kepantingan wakif dalam menentukan hal ini.

Berdasarkan penggunaannya, ada jenis wakaf dzati. Yaitu barang wakaf yang bisa diambil manfaatnya secara langsung tanpa harus diolah. Misalnya senjata, kendaraan, sumur bisa digunakan secara langsung oleh penerima manfaat wakaf. Ada juga jenis wakaf mististmary, yaitu aset produktif yang harus dikelola sebelum mengambil manfaatnya. Misalnya kebun atau tanah.

Kemudian berdasarkan jenis bendanya, ada wakaf berupa aset tetap, aset bergerak selain uang dan uang. Aset tetap berbentuk kebun, bangunan, tambang, dan sebagainya. Aset bergerak selain uang dapat berupa saham, surat berharga, perhiasan, dans ebagainya. Dan uang dapat berupa uang tunai atau uang kartal.

 

Contoh Wakaf: Sebuah Kesimpulan

Dari pengertian, manfaat dan jenis wakaf yang dipaparkan di atas, kita dapat pahami bahwa wakaf adalah harta yang dihentikan (wakaf=berhenti). Yaitu harta yang dihentikan kepemilikannya secara pribadi dan harus mengalir manfaat dari harta tersebut yang bisa dirasakan oleh umat manusia.

Maka harta wakaf tidak terbatas pada rumah, tanah, bangunan, atau aset tetap lainnya seperti perhiasan dan sebagainya.

Wakaf berupa uang dapat dibenarkan secara syariat karena memenuhi seluruh rukun dan syarat wakaf. Di Indonesia, pemerintah mengesahkan gerakan wakaf uang bukan tanpa tujuan. Untuk pembahasan wakaf uang Insya Allah akan dibahas pada tulisan berikutnya. Sekian dulu pembahasan mengenai jenis wakaf.

Related Posts

Post a Comment