Kredit Itu Halal Atau Haram?

6 comments
Konten [Tampil]

 

kredit-halal-atau-haram

Sekitar satu pekan yang lalu, saat saya update status di akun WhatsApp, tentang lebih baik mulai bisnis online daripada sibuk cari pinjaman online, ada yang membalasnya dengan pertanyaan. “Kredit itu halal atau haram mbak?” Sekilas statusnya nggak ada hubungan dengan halal-haram, ya? Kenapa dibalas pertanyaan seperti itu?

Versi lengkap status itu adalah tangkapan layar dari postingan akun Instagram muslimcreatorclass, bunyinya: “Daripada ikutan ivestasi bodong atau pinjaman online, mending mulai bisnis online. Gak pake bunga dan gak pake riba!”. Sampai dini, paham atau bingung? Hehe…

Ya, mungkin beliau yang bertanya khawatir atau belum paham, kredit itu halal atau haram? Jangan-jangan, kredit termasuk riba. Sementara dalam Islam, riba termasuk salah satu dosa besar yang sulit mendapat ampunanNya. Dosa riba memang sekelas dengan syirik, zina, membunuh, sihir, menuduh zina perempuan baik-baik, lari dari perang, dan berkata dusta.

Dosa-dosa tersebut masuk dalam daftar sulit mendapat ampunan karena berpotensi membinasakan kehidupan manusia, menyebabkan kerusakan dan membuat keseimbangan hidup terganggu. Jika kita pikir baik-baik, akibat dari perbuatan dosa di atas tidak ada yang sederhana, kan? Justru bisa memperluas masalah hingga tidak karuan, termasuk urusan riba.

Lalu sebelum menjawab kredit itu halal atau haram, kita perlu jawaban atas pertanyaan: apakah kredit sama dengan riba? Nah, sampai di sini jawabannya bisa tergantung pada konteks pertanyaan. Untuk itu, harus ditanyakan kembali kepada penanya, “Modal kreditnya seperti apa?” Karena kredit bisa dimaknai secara berbeda menurut bahasa di negeri ini.

Pengertian Kredit

Secara sederhana, kredit berarti sama dengan angsuran atau cicilan. Anda membeli motor kredit, berarti membeli motor dengan membayar cicilan atau angsuran setiap bulan sebesar sekian rupiah. Begitu juga ketika membeli rumah, mobil, sawah atau barang berharga lainnya. Beli kredit, bisa dipahami sebagai membeli secara angsuran.

Berbeda konteksnya ketika Anda bertanya kepada pengusaha yang baru meluaskan jaringan usaha atau tampak menambah asset dagangnya, “Abis dapat kredit dari mana? Sepertinya bagus untuk referensi. Saya juga ingin ekspansi tapi butuh tambahan modal,” misalnya. Apakah kredit dalam kalimat tersebut berarti membeli asset secara angsuran?

Tidak. Dalam konteks bisnis, kredit lebih sering berarti sebagai pinjaman modal yang harus dikembalikan secara berkala, dengan sistem angsuran. Banyak lembaga keuangan yang menawarkan fasilitas kredit ini kepada para pengusaha untuk memperlancar bisnis. Tidak hanya bisnis, kepentingan yang bersifat konsumtif pun sekarang bisa dilayani dengan kredit.

Sampai disini apakah sudah bisa diambil kesimpulan, kredit halal atau haram? Jika belum, coba perhatikan perbedaan antara kredit pada jual beli dan pinjaman berikut. Jangan terburu-buru membaca bagian akhir untuk mengetahui jawabannya, karena untuk menyimpulkan jawaban itu butuh proses panjang agar tidak salah dipahami.

Baca juga: investasi sektor keuangan

Jenis Kredit

Berdasarkan uraian singkat di atas, ada dua jenis kredit yang populer diistilahkan oleh masyarakat. Yaitu kredit pada pinjaman dan jual beli, berikut perbedaan keduanya:

1.       Kredit Pinjaman

Kredit pinjaman adalah kredit yang diperoleh dari lembaga keuangan seperti bank, koperasi, BPR, atau dari perseorangan. Bisa dari tukang pemberi kredit, orang kaya, atau lainnya. Banyak sekali sumber pinjaman yang bisa dikembalikan secara kredit.

Bank atau lembaga keuangan yang menawarkan pinjaman kredit biasanya menerapkan sistem bunga setiap tenor atau jangka waktu peminjaman tertentu. Besar bunga ini mengacu pada suku bunga bank yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan menyesuaikan dengan kondisi masing-masing lembaga keuangan.

Antara bank yang satu dengan bank lain, bisa jadi bunga kreditnya berbeda. Apalagi dengan rentenir, perbedaan besar bunga yang diminta bisa jauh berbeda. Umumnya rentenir lebih tega menetapkan bunga tinggi.

Baca juga: investasi sektor riil

2.       Kredit Jual Beli

Sementara itu untuk kredit pada jual beli umumnya digunakan sebagai sistem transaksi oleh para penjual barang mewah. Seperti mobil, rumah, motor, gawai, atau barang elektronik. Harga barang yang dijual secara kredit umumnya lebih mahal dari barang yang dijual secara cash/tunai.

Perbedaan harga barang yang dibayar secara kredit dan tunai ini dianggap wajar karena adanya pengorbanan penjual yang lebih lama untuk mendapatkan uang hasil barang yang dijual. Ada penjual yang menetapkan nilai untung lebih besar berdasarkan jangka waktu, ada juga yang menetapkan bunga pada pinjaman perpindahan kepemilikan barang.

Contohnya pada kredit jual beli mobil, ditetapkan bunga per tahun sebesar 15% dari harga pokok mobil selama 5 tahun. Katakan mobil tersebut harganya 200 juta, maka angsuran bulanannya selama 5 tahun adalah 200 juta : (5 x 12 bulan) + 15%-bunga dari nilai total harga pokoknya, jika menggunakan sistem bunga tunggal. Perhitungan ini berbeda jika yang digunakan adalah sistem bunga majemuk, atau bunga progresif.

Tidak semua kredit barang mewah menggunakan sistem bunga untuk menghitung angsuran. Ada juga penjual yang cukup membedakan, “Jika dibeli tunai harganya sekian, atau dibeli secara kredit (angsuran harganya sekian untuk tempo angsuran maksimal 3 bulan, atau 1 tahun, atau sesuai kesepakatan.”

Pada dasarnya, jual beli adalah tentang kesepakatan dua pihak, yaitu antara penjual dan pembeli. Akan tetapi dalam kesepakatan tersebut tidak seharusnya ada poin yang merugikan salah satu pihak agar transaksi menjadi berkah.

Baca juga: judi dalam lomba 

Riba Dalam Jual Beli dan Pinjaman

Lalu, di mana bisa timbul adanya potensi riba dalam transaksi jual beli dan pinjaman? Para ulama muslim menyebutkan bahwa memang sumber riba berasal dari dua model transaksi yang kerap digunakan oleh masyarakat ini: jual beli dan pinjam-meminjam atau utang-piutang.

Riba dalam utang piutang adalah ketika adanya tambahan bersyarat yang memberi manfaat kepada pemberi pinjaman. Misalnya utang 100 ribu rupiah, diminta untuk mengembalikan 125 ribu. Utang 1 juta, total yang harus dibayar peminjam kepada pemberi pinjaman sebesar 1,25 juta, ini riba.

Kok bisa? Begitulah bunyi fatwa DSN MUI tentang Bunga Bank. Kalau mau penjelasan lebih detil, ada di buku Menuju Rumah Tanpa Riba. Ada syarat yang harus dipenuhi dari sebuah transaksi pinjam meminjam sehingga bisa disebut sebagai riba.

Sementara untuk riba jual beli, berpotensi hadir ketika yang diperjualbelikan adalah barang ribawi. Jenis barang ribawi ini disebutkan dalam hadits berikut:

 Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1584)

Sumber: Rumaysho

Menurut beberapa tafsir, barang ribawi bisa diidentifikasi sebagai barang yang tidak bisa dibedakan jenisnya dengan mudah dan harus ditimbang untuk menakarnya. Di Indonesia kita bisa menemui beras, jagung, berbagai bentuk kacang-kacangan, sebagai qiyas dari gandum dan kurma yang melimpah di Timur Tengah.

Khusus untuk emas dan perak, terdapat perbedaan pendapat antar ulama. Sebagian menafsirkan bahwa emas dan perak sebagai barang ribawi sehingga transaksi jual belinya harus memenuhi syarat dan rukun tertentu. Sebagian yang lain menafsirkan bahwa emas dan perak saat itu berperan sebagai uang, sehingga dianggap sebagai barang ribawi.

Sementara sekarang, emas dan perak dianggap sama dengan komoditas lain. Saat ini emas tidak difungsikan sebagai uang, tidak digunakan sebagai alat tukar. Sehingga nilainya sama dengan barang atau komoditas lain, bisa diperjualbelikan secara tunai atau angsuran seperti mobil, gawai, dan sebagainya.

Kesimpulan: Kredit Halal Atau Haram?

Pada kredit pinjaman yang menerapkan bunga, hukumnya haram karena sama dengan riba. Berbeda jika pinjaman tersebut disepakati berdasarkan akad/perjanjian investasi atas usaha, kemudian kedua pihak menyetujui adanya pembagian hasil usaha, maka hukumnya halal.

Kredit pada jual beli bisa halal ketika angsuran dihitung berdasarkan harga yang jelas dan tetap sesuai kesepakatan. Misalnya kredit mobil yang harga cash-nya sebesar 200 juta, harga kreditnya 300 juta bisa diangsur selama 1 tahun. Maka selisih 100 juta adalah keuntungan bagi penjual selama masa angsuran berjalan, ini halal.

Harga barang saat transaksi tunai boleh berbeda dengan harga angsuran,s elama di awal sepakat salah satu harga dipilih oleh pembeli. Jangan sampai pembeli sepakat untuk membeli tapi tidak jelas hendak memakai harga tunai atau angsuran, ini menimbulkan ketidakjelasan yang dilarang dalam muamalah.

Jadi, kredit halal atau haram tergantung pada konteks yang dimaksud. Setiap transaksi muamalah berpotensi mendapat justifikasi hukum halal dan haram tergantung pada banyak faktor. Mulai dari perbedaan istilah, hingga rukun dan syaratnya.

Baca juga: pilihan rekening bank terbaik untuk umat Islam di Indonesia

Related Posts

6 comments

  1. Terimakasih kak penjelasannya :)

    ReplyDelete
  2. MasyaAllah mantappp kak. Semoga berkah ilmunya ka, aamiin..

    ReplyDelete
  3. Barakallah kak Saki, penjelasannya ringan dan mudah dipahami.

    ReplyDelete
  4. I am very happy to read this. This is the type of manual that needs to be given and not the accidental misinformation that’s at the other blogs. Appreciate your sharing this best doc. 먹튀검증사이트

    ReplyDelete
  5. What a lovely blog page. I will certainly be back again. Please keep writing! 먹튀검증

    ReplyDelete

Post a Comment