Produk Pasar Modal Syariah

1 comment
Konten [Tampil]


Setiap pasar memiliki produk dan pangsa masing-masing. Pasar tradisional menyediakan berbagai bahan makanan, alat rumah tangga, pakaian, dan sebagainya. Pasar modern juga menyediakan kebutuhan sehari-hari yang dibutuhkan masyarakat berbagai kalangan. Pasar tradisional kebanyakan dikunjungi oleh tukang sayur, ibu rumah tangga yang rajin memasak, asisten rumah tangga, dan tentu saja: penjualnya. Pasar modern, lebih banyak dikunjungi oleh karyawan, muda-mudi, orang tua, anak-anak, mahasiswa, dan pasti: penjaga showroom.


Berbeda dengan kedua jenis pasar di atas, pasar modal Syariah dapat berjalan tanpa kehadiran fisik penjual dan pembelinya. Karena transaksi jual beli di pasar modal cukup dilakukan melalui jentikan jari, melalui smartphone atau laptop yang terhubung dengan internet. Pasar modal memiliki dua jenis: pasar modal konvensional dan pasar modal Syariah. Pada kesempatan ini, kita akan membahas tentang produk di pasar modal Syariah.

Sesuai namanya, pasar modal adalah tempat jual beli modal. Dalam bahasa ekonomi, produk yang diperjualbelikan di pasar modal Syariah disebut efek. Apa bedanya efek pasar modal Syariah dengan efek pasar modal konvensional? Setiap enam bulan sekali, tim pengawas pasar modal Syariah dari OJK menyeleksi daftar efek yang masuk dalam pasar modal di Indonesia. Proses seleksi ini disebut screening. Efek yang dianggap memenuhi syarat dan lulus seleksi diumumkan sebagai daftar efek Syariah (DES), setiap bulan Maret dan November. Daftar efek inilah yang kemudian menjadi dasar bagi pasar modal Syariah untuk mengizinkan emiten masuk dan menyerap modal dari investor.

Beberapa poduk yang diperjualbelikan di pasar modal Syariah adalah:

1.                  Saham Syariah, yaitu surat berharga sebagai penanda kepemilikan investor atas emiten/perusahaan penerbit saham. Ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia. Pertama, saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah, kedua adalah saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah berdasarkan peraturan OJK no. 17/POJK.04/2015. (ojk.go.id)

2.                  Sukuk, surat berharga atas kepemilikan underlying asset dan dalam jangka waktu tertentu. Penjelasan lebih detail mengenai sukuk terdapat dalam web resmi OJK, yang sebagian dikutip disini. Berdasarkan penerbitnya, sukuk terdiri dari dua jenis:

· sukuk negara adalah sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Undang-undang No. 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dan

· sukuk korporasi adalah sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan, baik perusahaan swasta maupun Badan Umum Milik Negara (BUMN), berdasarkan peraturan OJK No. 18/POJK.04/2005 tentang penerbitan dan persyaratan sukuk.

Dalam hal sukuk diterbitkan oleh pihak korporasi, maka aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal yang terdiri atas:
1.                  Aset berwujud tertentu (a’yan maujudat);  
2.                  Nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul a’yan) tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada;
3.                  Jasa (al khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada;
4.                  Aset proyek tertentu (maujudat masyru’ mu’ayyan); dan/atau
5.                  Kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah).


3.                  Reksa dana Syariah

Reksa dana syariah menurut POJK. No 19/POJK.04/2015 adalah Reksa dana sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Berdasarkan definisi tersebut, maka setiap jenis reksa dana dapat diterbitkan sebagai reksa dana syariah sepanjang memenui prinsip-prinsip syariah, termasuk aset yang mendasari penerbitannya.
Reksa dana syariah dianggap memenuhi prinsip syariah di pasar modal apabila akad, cara pengelolaan, dan portofolionya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal sebagaimana diatur dalam peraturan OJK tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

4.                  Efek Beragun Aset Syariah (EBA Syariah)

Berdasarkan peraturan OJK No. 20/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah, Efek beragun aset syariah (EBA syariah) yang diterbitkan di pasar modal Indonesia terdiri dari dua jenis, yaitu:
EBA syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif antara manajer investasi dan bank kustodian (KIK-EBAS) adalah efek beragun aset yang portofolio (terdiri dari aset keuangan berupa piutang, pembiayaan atau aset keuangan lainnya), akad dan cara pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal.
*  EBA syariah berbentuk surat partisipasi (EBAS-SP) adalah Efek Beragun Aset Syariah yang diterbitkan oleh penerbit yang akad dan portofolionya (berupa kumpulan piutang atau pembiayaan pemilikan rumah) tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal serta merupakan bukti kepemilikan secara proporsional yang dimiliki bersama oleh sekumpulan pemegang EBAS-SP.

5.                  Dana Investasi Real Estate Syariah (DIRE Syariah)

Berdasarkan peraturan OJK No. 30/POJK.04/2016 tentang Dana Investasi Real Estat Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang di maksud dengan Dana Investasi Real Estat Syariah (DIRE Syariah) adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset real estat, aset yang berkaitan dengan real estat, dan/atau kas dan setara kas yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

Selain produk yang diperjualbelikan, pasar modal Syariah juga menyediakan layanan jasa sebagai pendukung terselenggaranya transaksi yang sesuai dengan prinsip Syariah. Layanan Pasar Modal Syariah, antara lain:

·                     Ahli Syariah Pasar Modal
·                     Manajer Investasi Syariah
·                     Unit Pengelolaan Investasi Syariah
·                     Penerbit Daftar Efek Syariah
·                     Syariah Online Trading System
·                     Bank Kustodian yang memberi jasa kustodian Syariah
·                     Wali amanat untuk penerbitan sukuk

Dari beberapa produk dan jasa yang tersedia di pasar modal Syariah diatas, anda ingin investasi menggunakan produk apa?



Related Posts

1 comment

Post a Comment