Konten [Tampil]
Setiap
pasar memiliki produk dan pangsa masing-masing. Pasar tradisional menyediakan
berbagai bahan makanan, alat rumah tangga, pakaian, dan sebagainya. Pasar
modern juga menyediakan kebutuhan sehari-hari yang dibutuhkan masyarakat
berbagai kalangan. Pasar tradisional kebanyakan dikunjungi oleh tukang sayur,
ibu rumah tangga yang rajin memasak, asisten rumah tangga, dan tentu saja:
penjualnya. Pasar modern, lebih banyak dikunjungi oleh karyawan, muda-mudi, orang
tua, anak-anak, mahasiswa, dan pasti: penjaga showroom.
Berbeda
dengan kedua jenis pasar di atas, pasar modal Syariah dapat berjalan tanpa
kehadiran fisik penjual dan pembelinya. Karena transaksi jual beli di pasar
modal cukup dilakukan melalui jentikan jari, melalui smartphone atau laptop yang terhubung dengan internet. Pasar modal
memiliki dua jenis: pasar modal konvensional dan pasar modal Syariah. Pada
kesempatan ini, kita akan membahas tentang produk di pasar modal Syariah.
Sesuai
namanya, pasar modal adalah tempat jual beli modal. Dalam bahasa ekonomi,
produk yang diperjualbelikan di pasar modal Syariah disebut efek. Apa bedanya
efek pasar modal Syariah dengan efek pasar modal konvensional? Setiap enam
bulan sekali, tim pengawas pasar modal Syariah dari OJK menyeleksi daftar efek
yang masuk dalam pasar modal di Indonesia. Proses seleksi ini disebut screening. Efek yang dianggap memenuhi
syarat dan lulus seleksi diumumkan sebagai daftar efek Syariah (DES), setiap
bulan Maret dan November. Daftar efek inilah yang kemudian menjadi dasar bagi
pasar modal Syariah untuk mengizinkan emiten masuk dan menyerap modal dari
investor.
Beberapa
poduk yang diperjualbelikan di pasar modal Syariah adalah:
1.
Saham Syariah, yaitu surat berharga
sebagai penanda kepemilikan investor atas emiten/perusahaan penerbit saham. Ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal
Indonesia. Pertama, saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham
syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan
Penerbitan Daftar Efek Syariah, kedua adalah saham yang dicatatkan sebagai
saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah berdasarkan peraturan
OJK no. 17/POJK.04/2015. (ojk.go.id)
2.
Sukuk, surat berharga atas kepemilikan underlying
asset dan dalam jangka waktu tertentu. Penjelasan lebih detail mengenai
sukuk terdapat dalam web resmi OJK, yang sebagian dikutip disini. Berdasarkan penerbitnya, sukuk terdiri dari dua jenis:
· sukuk negara adalah sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah
Indonesia berdasarkan Undang-undang No. 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga
Syariah Negara (SBSN), dan
· sukuk korporasi adalah sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan,
baik perusahaan swasta maupun Badan Umum Milik Negara (BUMN), berdasarkan
peraturan OJK No. 18/POJK.04/2005 tentang penerbitan dan persyaratan sukuk.
Dalam hal sukuk diterbitkan oleh pihak korporasi, maka
aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk tidak boleh bertentangan dengan
prinsip syariah di Pasar Modal yang terdiri atas:
1.
Aset berwujud tertentu (a’yan maujudat);
2.
Nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul a’yan)
tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada;
3.
Jasa (al khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada;
4.
Aset proyek tertentu (maujudat masyru’ mu’ayyan);
dan/atau
5.
Kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin
khashah).
3.
Reksa dana Syariah
Reksa dana syariah
menurut POJK. No 19/POJK.04/2015 adalah Reksa dana sebagaimana di maksud dalam
Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang
pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Berdasarkan definisi tersebut, maka setiap jenis reksa dana dapat diterbitkan
sebagai reksa dana syariah sepanjang memenui prinsip-prinsip syariah, termasuk
aset yang mendasari penerbitannya.
Reksa dana syariah
dianggap memenuhi prinsip syariah di pasar modal apabila akad, cara
pengelolaan, dan portofolionya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di
pasar modal sebagaimana diatur dalam peraturan OJK tentang Penerapan Prinsip
Syariah di Pasar Modal.
4.
Efek Beragun Aset Syariah (EBA Syariah)
Berdasarkan peraturan OJK No. 20/POJK.04/2015 tentang Penerbitan
dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah, Efek beragun aset syariah (EBA
syariah) yang diterbitkan di pasar modal Indonesia terdiri dari dua jenis,
yaitu:
* EBA syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif antara manajer
investasi dan bank kustodian (KIK-EBAS) adalah efek beragun aset yang
portofolio (terdiri dari aset keuangan berupa piutang, pembiayaan atau aset
keuangan lainnya), akad dan cara pengelolaannya tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal.
* EBA syariah berbentuk surat partisipasi (EBAS-SP) adalah Efek
Beragun Aset Syariah yang diterbitkan oleh penerbit yang akad dan
portofolionya (berupa kumpulan piutang atau pembiayaan pemilikan rumah) tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal serta merupakan bukti
kepemilikan secara proporsional yang dimiliki bersama oleh sekumpulan pemegang
EBAS-SP.
5.
Dana Investasi Real Estate Syariah (DIRE
Syariah)
Berdasarkan peraturan OJK
No. 30/POJK.04/2016 tentang Dana Investasi Real Estat Syariah Berbentuk Kontrak
Investasi Kolektif, yang di maksud dengan Dana Investasi Real Estat Syariah
(DIRE Syariah) adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari
masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset real estat, aset
yang berkaitan dengan real estat, dan/atau kas dan setara kas yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
Selain
produk yang diperjualbelikan, pasar modal Syariah juga menyediakan layanan jasa
sebagai pendukung terselenggaranya transaksi yang sesuai dengan prinsip
Syariah. Layanan Pasar Modal Syariah, antara lain:
·
Ahli Syariah Pasar Modal
·
Manajer Investasi Syariah
·
Unit Pengelolaan Investasi Syariah
·
Penerbit Daftar Efek Syariah
·
Syariah Online Trading System
·
Bank Kustodian yang memberi jasa kustodian
Syariah
·
Wali amanat untuk penerbitan sukuk
Dari
beberapa produk dan jasa yang tersedia di pasar modal Syariah diatas, anda
ingin investasi menggunakan produk apa?
Informatif sekali :D
ReplyDelete