Daily Trading Saham Syariah, Boleh Nggak Sih?

1 comment
Konten [Tampil]
daily trading saham syariah


Tidak sedikit investor yang melakukan daily trading saham syariah di pasar modal. Yaitu melakukan jual beli saham dalam tempo kepemilikan singkat. Misalnya beli saham pagi ini, sore jual. Atau beli saham hari ini, besok jual lagi. Kegiatan semacam ini bertujuan mendapat keuntungan dari selisih harga beli dan harga jual.

Ketika membeli saham potensial yang sedang aktif, biasanya tren kenaikan harga berlangsung cepat. Meskipun hal ini tidak selalu terjadi setiap hari. Entah itu disebabkan oleh oknum broker yang berusaha menggoreng saham, atau sebab lain. Misalnya karena pemberitaan positif emiten tertentu. Harga saham bisa melejit karena berita. Juga bisa hancur karena berita.

Seperti yang terjadi pada saham BRIS, yang sekarang bukan lagi dimiliki oleh BRI Syariah. Bank asalnya sudah merger dengan BSM dan BNI Syariah. Sedangkan di lantai bursa, Bank Syariah Indonesia hasil merger tetap menggunakan kode BRIS. Dua tahun lalu, saat saham tersebut masih milik BRI Syariah, harganya hanya sekitar 500 rupiah per lot.

Namun sejak berita adanya merger tiga bank syariah BUMN bergulir, harga saham BRIS terus mengalami tren naik. Para investor tidak ragu membeli dan menjual saham BRIS. Hingga saat ini, harga saham BRIS terpantau sudah di atas 2000 rupiah per lot. Kemungkinan angka ini akan terus naik seiring dengan pertumbuhan aset dan keberhasilan BSI mencapai target pasar.

Daily trading saham syariah bisa terjadi pada efek yang disinyalir sedang aktif. Baik aktif sebagai tren naik maupun tren turun. Ketika tren harga saham naik, investor pemburu capital gain beraksi. Jika target kenaikan harga saham tersebut sudah terpenuhi atau terlampaui, apa salahnya dijual, kan? Toh untung juga.

Syariah Online Trading System (SOTS)

Syariah Online Trading System adalah sistem berbasis aplikasi yang digunakan untuk melakukan jual beli saham syariah. Setiap sekuritas yang melayani investor saham syariah harus menyediakan SOTS untuk investornya.  Sistem ini sudah diatur dan dilegalkan oleh DSN MUI agar hanya bisa melakukan transaksi sesuai prinsip syariah.

Dengan SOTS, investor langsung terhubung hanya dengan daftar efek syariah. Sehingga efek yang tidak masuk dalam DES tidak dapat diperjualbelikan melalui sistem ini. Selain itu, SOTS tidak melayani transaksi yang terindikasi tidak sesuai dengan prinsip syariah, seperti call forward, option, dan sebagainya.

Jadi, bolehkah investor melakukan daily trading saham syariah?

Pada dasarnya, setiap lot saham yang sudah dibeli oleh investor berarti hak milik sudah berada pada investor. Dengan demikian pemilik berhak menjual atau menahan barangnya sendiri. Seperti jual beli barang dan jasa pada umumnya. Bukankah setiap orang bisa membeli dan menjual barang yang sama di hari yang sama?

Trading saham syariah menganut prinsip jual beli pada umumnya. Yang membedakan jual beli saham dengan jual beli barang dan jasa di sektor riil adalah objek dan cara transaksinya. Objek saham hanya bisa diperjualbelikan di bursa. Seperti halnya barang dan jasa di sektor riil, bisa diperjualbelikan di pasar riil, tapi tidak bisa diperjualbelikan di bursa efek.

Perbedaan “pasar” ini menyebabkan perbedaan cara transaksi. Namun secara umum, prinsip jual beli tetap sama di antara keduanya. Secara prinsip, jual beli harus memenuhi syarat dan rukun. Syarat jual beli adalah adanya penjual, pembeli, barang/jasa yang diperjualbelikan dan harga yang disepakati di antara keduanya.

Sedangkan rukun jual beli adalah ketika semua syarat terpenuhi, ada akad atau kesepakatan transaksi jual beli terjadi.  Dari prinsip ini, ada jual beli yang diperbolehkan, ada juga yang dilarang.

Jual Beli Halal dan Haram

Pada dasarnya hukum jual beli adalah halal, seperti kaidah fiqih muamalah. Bahwa semua hal dalam muamalah pada prinsip (asalnya) adalah mubah. Namun bisa menjadi haram ketika ada dalil yang melarangnya.

Sepemahaman penulis, ada dua penyebab jual beli bisa menjadi halal atau haram. Pertama adalah objek jual belinya. Jika yang diperjualbelikan adalah barang atau jasa haram, maka haram pula jual beli tersebut. Misalnya jual beli miras, narkoba (bukan untuk kepentingan medis), barang ilegal, dan sebagainya.

Related post: bai' al Inah sebagai upaya tipuan menghindari riba

Kedua, adalah akad atau metode transaksi yang salah, bisa membuat jual beli menjadi haram. Misalnya bai’atain fi bai’ah, bai’al inah, maysir, gharar, riba, dan sebagainya. Transaksi yang pada asalnya halal bisa menjadi haram ketika akadnya tidak jelas atau mengandung gharar.

Related post: Cara Menabung Yang Benar

Maka, selama yang diperjualbelikan adalah barang atau jasa halal dan ditransaksikan dengan akad yang benar, jual beli menjadi halal. Hal ini berlaku sebaliknya. Dengan demikian tidak ada masalah hukum yang perlu dikhawatirkan dengan daily trading saham syariah.

Related post: tentang jual beli di bank syariah

Hanya saja ketika volume transaksi suatu emiten di lantai bursa (baik  itu terjadi pada saham syariah atau bukan), maka bursa efek Indonesia berhak melakukan pembekuan efek. Sehingga efek tersebut tidak bisa diperjualbelian oleh investor selama masa skors.

Hal ini dilakukan hanya pada emiten atau efek yang dicurigai melakukan kecurangan. Sehingga transaksi yang terjadi sangat ramai dan berpotensi merusak keseimbangan pasar modal. Yuk, gabung jadi investor di pasar modal syariah. Kalau mau daily trading saham syariah tetap bisa, kok. Semoga selalu beruntung mendapat capital gain, ya.

Related Posts

1 comment

Post a Comment