Cryptocurrency di Indonesia: Peraturan, Hukum dan Volume Transaksi

23 comments
Konten [Tampil]

Crypto bitcoin di Indonesia


Cryptocurrency adalah mata uang kripto yang berasal dari hasil tambang dan diakui oleh beberapa komunitas sebagai aset digital. Istilah menambang mata uang digital ini hanyalah sebuah perumpamaan, yang mana kegiatan aslinya adalah memecahkan sejumlah soal matematika dan hasilnya diverifikasi sebagai aset kripto.

Karena jumlahnya hanya sekitar 21 juta keping di seluruh dunia, sementara permintaan terus naik, membuat harganya terus melambung tinggi. Saat ini sekeping uang kripto bisa dihargai hingga ratusan juta rupiah untuk jenis bitcoin. Sementara jenis lain seperti etherum harganya mencapai puluhan juta rupiah.

Peminat Cryptocurrency di Indonesia terus bertambah dan memperbesar volume transaksi harian di pasar komoditas. Ya, sampai saat ini cryptocurrency tidak akan ditemui di pasar modal atau lantai bursa, melainkan tersedia di pasar komoditas dan diperdagangkan di bawah kewenangan Bappebti.

Apa yang sebenarnya dicari oleh para kolektor kripto? Pertama adalah keunikannya. Meski tidak memiliki bentuk fisik dan hanya bisa ditransaksikan di dunia maya, kripto dianggap sebagai lambang modernitas dan masa depan dunia digital. Dunia blockchain disinyalir akan mampu menciptakan ruang yang lebih luas dari dunia nyata.

Kedua, potensi kenaikan harga hingga ratusan persen tentu menggoda para pemain uang. Ya, tentu saja return yang besar itu sebanding dengan risiko yang tinggi. Sekalinya harga terjun bebas, kerugiannya bisa mengikis habis aset investor. Bayangkan seandainya satu keping bitcoin seharga 600 juta mengalami devaluasi 10% saja, jadi berapa nilai asetnya?

Peraturan Cryptocurrency di Indonesia

Sebelum bergabung dengan para investor kripto, sebaiknya Anda perlu tahu bagaimana hukum cryptocurrency di Indonesia. Minimal dengan mengetahui posisi keuntungan dan kemungkinannya mengalami kerugian, tidak akan kaget dengan dinamika pasar kripto. Berikut ringkasan peraturan mengenai transaksi kripto di Indonesia

Aset kripto Bappebti


- Kewenangan Bappebti

Cryptocurrency adalah aset digital yang tidak diakui sebagai alat pembayaran namun bisa dianggap sebagai komoditas. Hukum Indonesia menganggap kripto sebagai alat investasi yang bisa diperdagangkan. Kripto diizinkan untuk diperdagangkan di Indonesia demi melindungi kekayaan bangsa agar tidak mengalir ke luar negeri.

Karena jika di dalam negeri tidak tersedia fasilitas memperdagangkan kripto, para investor akan tetap mencarinya ke luar negeri. Untuk mencegah rupiah mengalir ke luar negeri, Bappebti mengatur perdagangannya.

Dalam hal ini Bapperbti berperan untuk mengatur, membina, mengembangkan dan mengawasi jalannya transaksi. Transaksi jual beli kripto di Indonesia dilakukan di bursa berjangka dengan beberapa pihak terkait. Yaitu lembaga kliring berjangka, pedagang fisik aset kripto, depository, pelanggan dan komite aset kripto.

Setiap pihak yang terlibat di bursa ini harus memenuhi kualifikasi tertentu. Keterangan lengkap mengenai kualifikasi, proses pendaftaran dan dinamika pasar kripto ada di buku saku tentang Cryptocurrency yang diterbitkan Bappebti. Buku ini dapat diunduh di situs resmi Bappebti dan bisa diakses gratis.

- Batas Transaksi Kripto

Ada beberapa batasan yang perlu Anda ketahui sebelum mendaftar sebagai pelanggan bursa berjangka. Pertama, aset kripto hanya bisa diperualbelikan oleh pelanggan atas nama perorangan. Pelanggan yang terdaftar atas nama badan usaha dilarang untuk membeli atau menjual aset kripto.

Kedua, pedagang fisik aset kripto wajib menyetor laporan kepemilikan aset setiap hari dan bulan kepada kementerian perdagangan dan Bappebti. Demikian juga laporan keuangan harus dibuat berdasarkan harian, bulanan dan tahunan.

Hukum Cryptocurrency Menurut Islam

Keberadaan cryptocurrency saat ini menggoda banyak orang untuk membeli, memiliki, menyimpan, dan menjualnya kembali di waktu berbeda, saat harganya mengalami kenaikan. Sebagian orang menganggapnya sebagai aset investasi, lambang kekayaan, dan status sosial di komunitas tertentu.

Sementara itu Islam sebagai agama paripurna, melalui para ulama yang di Indonesia diwakili oleh MUI menyatakan haram. Artinya, kripto tidak boleh diperdagangkan oleh umat Islam berdasarkan beberapa  pertimbangan berikut:

- Sebagai Mata Uang

Kripto tidak memiliki bentuk fisik seperti halnya uang logam atau kertas. Beberapa negara yang sempat melegalkan kripto sebagai mata uang berakhir dengan kondisi ekonomi yang buruk. Perdagangan NFT yang menggunakan uang kripto pun harus melalui sejumlah transaksi untuk mengonversi menjadi mata uang resmi.

Praktis, kripto tidak memenuhi syarat untuk dianggap sebagai uang, karena masyarakat umum belum menerimanya sebagai uang baru. Apalagi tanpa bentuk fisik, semakin sulit dijadikan sebagai alat pembayaran yang sah.

Bagaimana jika suatu saat nanti negara mengesahkan kripto sebagai mata uang yang sah, apakah mungkin dihalalkan? Faktanya, El Savador menjadi negara pertam ayang mengesahkan bitcoin sebagai alat tukar, kini didesak IMF untuk mencabut kebijakan tersebut.

Masyarakat umum di sana menolak penggunaan bitcoin karena valuasi terhadap dollar bergerak liar setiap harinya. Pergerakan harga yang tidak terkendali mengancam turun atau hilangnya nilai kekayaan dalam sekejap.

- Sebagai Alat Investasi

Tren membeli kripto sebagai aset kepemilikan untuk dijual lagi di waktu yang berbeda adalah usaha melakukan investasi, berharap mendapat keuntungan. Para investor menilai bahwa membeli kripto saat harganya turun berpotensi melipatgandakan kekayaan saat harganya naik.

Sementara tidak ada yang bisa menjamin, apakah ketika harganya naik bitcoin yang dijual akan langsung laku? Atau pasar enggan merespon sehingga aset tersebut sulit kembali dicairkan dalam bentuk uang? Ketidakpastian ini berisiko sangat tinggi untuk melipatgandakan atau menghilangkan kekayaan sekaligus.

- Sebagai Komoditas

Hukum cryptocurrency di Indonesia terbatas pada kepemilikannya sebagai komoditas digital. Kripto belum dan mungkin tidak akan diizinkan melantai di bursa pasar modal karena memang bukan merupakan produk keuangan.

Lebih tepatnya, karakteristik kripto tidak memenuhi syarat untuk dikategorikan sebagai produk pasar modal seperti halnya saham, obligasi, reksadana, dan lainnya. Jika diteliti lebih lanjut, kripto memang tidak bisa dikategorikan sebagai barang atau jasa.

Kripto juga tidak bisa diakui di pasar riil. Secara bentuk, tidak ada bukti fisik kepemilikannya, belum bisa berfungsi sebagai jasa atau memberikan manfaat yang seimbang dengan barang nyata. 

Pengelompokan kripto sebagai aset digital merupakan sesuatu yang baru di dunia perdagangan. Banyaknya peluang munculnya ketidakpastian nilai aset dan tidak adanya underlying asset atas kripto membuat komisi fatwa MUI bersepakat untuk mengharamkannya. Baik sebagai mata uang, aset investasi maupun komoditas.

Penggunaan aset kripto sebagai uang, instrumen investasi maupun komoditas saat ini mayoritas belum dianggap mampu memenuhi syarat si'lah: berwujud sebagai materi yang bernilai dan bermanfaat. Lebih lanjut mengenai aset kripto halal untuk muslim bisa disimak di sini.

Perkembangan dan Volume Transaksi Kripto di Indonesia

Dalam salah satu buletin terbitan Bappebti pada pertengahan 2021 lalu disebutkan bahwa transaksi aset kripto mencapai Rp370 T pada Mei 2021. Aset ini meningkat 5x lipat dari akhir 2020 yang hanya sekitar Rp65 T. Peningkatan nilai aset tersebut membuat regulator negeri ini berinisiatif mendirikan bursa khusus kripto pada 2022.

Apakah hukum kripto di Indonesia memungkinkannya disahkan sebagai mata uang? Sampai sekarang, belum ada yang tahu pasti. Dari 21 juta keping yang tersedia, lebih dari 18 juta keping diantaranya sudah berhasil ditambang di seluruh dunia. Dipastikan sisa aset kripto semakin menipis dan biaya verifikasi semakin mahal.

Tidak seorang pun dapat memastikan peluang masa depan kripto. Apakah teknologi blockchain yang dapat merealisasikan metaverse akan seiring dengan penerimaan kripto sebagai mata uang, atau sebaliknya. Satu hal yang pasti, hukum kripto di Indonesia saat ini terbatas sebagai aset digital dan haram menurut MUI.

Related Posts

23 comments

  1. Trimakasih, Ka, untuk penjelasannya, selama ini saya tau ada ijma ulama tentang keharaman kripto, dengan baca artikel ini jadil lebihi paham tentang kypto dan turunannya. Thankyou for sharing ka

    ReplyDelete
  2. Duuuh, saya ngeri-ngeri sedep transaksi lewat dunia maya 😫

    ReplyDelete
  3. Sering dengar istilah crypto tapi ngga pernah benar-benar cari tahu, aku pikir sejenis saham ternyata bukan ya. Makasih untuk artikelnya mba, pembahasannya lengkap jadi sedikit lebih paham tentang crypto.

    ReplyDelete
  4. fenomena cryptocurrency memang sedang sangat menyedot perhatian di Indonesia, seperti dalam artikel ini bahwa hukumnya secara islam adalah haram jadi takut ya mau ikutan juga. hehe

    ReplyDelete
  5. Cryptocurrency, fenomena yang marak diperbincangkan beberapa waktu ini. Membaca ini jadi lebih paham tentang seluk beluknya, termasuk di dalamnya hukum haramnya yang ditinjau dari sudut pandang agama Islam. Terima kasih ulasan lengkapnya mba Sakifah 😊🙏

    ReplyDelete
  6. Selama ini tahu kripto dari media, belum mendalami sepenuhnya. Membaca artikel ini setidaknya membuka pemahaman baru. Plus ternyata banyak istilah yang memang masih awam untuk orang seperti saya. Terimakasih infonya.

    ReplyDelete
  7. Baca blog ini jadi menambah ilmu ttg Crypto

    ReplyDelete
  8. Wah baru tahu tentang Istilah ini dan sangat lengkap.

    ReplyDelete
  9. Pertama dengar dari tv tentang uang kripto, tapi gak komplit. Nah baca artikel ini bisa mencerahkan.. Trims mbak untuk info nya.

    ReplyDelete
  10. Ini yang lagi ramai itu ya mb

    ReplyDelete
  11. Investasi yang seperti ini saya masih takut. Setelah baca ini jadi lebih terang deh tapi belum berani juga

    ReplyDelete
  12. Lagi nge hits kayanya ya investasi dengan crioto. Tapi hukumnya haram jadi say no aja...

    ReplyDelete
  13. Terima kasih untuk sharingnya Mb... Saya sering mendengar kripto adalah sejenis investasi. Tapi saya belum tergambar seperti apa deskripsi dan hukum kripto sendiri.
    Artikel ini membuka wawasan saya untuk mengetahui lebih dalam tentang kripto.

    ReplyDelete
  14. Lagi ramai ya kripto ini

    ReplyDelete
  15. disatu sisi kripto ini menggiurkan tapi ya itu dia kayak bola liar yaa.. pantaslah MUI menetapkan demikian

    ReplyDelete
  16. Smakin ramai investasi kripto ini ya.
    Tapi memang kita harus berhati2 terlebih kita sebagai muslim benar benar mendalami bagaimana hukmnya, thanks ulasannya sangat bermanfaat

    ReplyDelete
  17. Ada kripto yang relatif aman untuk muslim, yaitu kripto dengan underlying asset emas atau barang berharga di dunia nyata

    ReplyDelete
  18. saya penasaran dari awal tentang crypto ini baca ini jadi lebih clear tentang peraturannya

    ReplyDelete
  19. Memang dunia digital memudahkan, tapi harus mencari tahu dulu ya. Saya pun belum paham banget bagaimana hukum kripto, jadi belum berani terjun

    ReplyDelete
  20. Nah gini nih. Jadi jelas dan tidak ragu-ragu. Dibahas secara syariat juga. Terima kasih share-nya

    ReplyDelete
  21. Investasi crypto ini memang lagi kekinian banget ya.

    ReplyDelete
  22. Sekarang adanya saham memang perlu untuk tabungan masa depan kak. Dengan adanya crypto lebih memudahkan untuk berinvestasi.

    ReplyDelete
  23. Mbaaaak, aku setuju kalau kripto haram. Tapi itu ada anak ustadz yang baru rilis kriptonya.
    Aku tergoda pengen ghibah nih *eh :v

    ReplyDelete

Post a Comment