NFT Menurut Ekonomi Islam: Mungkinkah Halal?

9 comments
Konten [Tampil]

Nft menurut islam


Gara-gara Ghozali Everyday berhasil menjual ratusan foto selfie seharga miliaran rupiah, masyarakat Indonesia saat ini ramai membicarakan NFT. Apa sih NFT ini dan bagaimana bisa foto atau aset digital menjadi uang senilai miliaran rupiah? Bagi muslim, mungkin terselip juga rasa penasaran ingin mengikuti jejak Ghozali, NFT menurut Ekonomi Islam halal atau haram?


Begini, sebagai muslim memang filter pertama yang harus diaktifkan adalah perkara halal dan haram. Jika sudah jelas halal atau haramnya, maka tindakan yang harus diambil selanjutnya jauh lebih jelas dan mudah ditentukan. Kalau haram tinggalkan, kalau halal ambil. Kalau ada yang tampak halal tapi ada celah haram alias meragukan, sebaiknya hindari. Sesederhana itu urusannya.

NFT Itu Apa?

NFT atau Non Fungible Token merupakan aset kripto yang bisa dikoleksi, diperjualbelikan, dan menghasilkan pundi uang dalam dompet digital pemiliknya di pasar digital. Aset dunia nyata yang kemudian diubah dalam bentuk digital melalui gambar, animasi, atau semacamnya bisa dijual secara daring di dunia kripto.

Teknologi ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 2012 ketika konsep Bitcoin mulai muncul. Orang Amerika dan Eropa sudah banyak mengambil keuntungan jutaan dollar dari bisnis NFT ini sejak beberapa tahun lalu. Sekarang pesona blockchain semakin terang karena semakin luas diterima masyarakat sebagai aset dan alat transaksi.

NFT digunakan sebagai item perwakilan aset di dunia nyata agar bisa diakui sebagai aset di dunia digital. Cara konversi yang paling umum adalah melalui foto atau file berbentuk GIF kemudian diberi token. NFT dianggap sebagai karya seni yang nilainya bisa ditentukan oleh penjual, dan hasil akhirnya bisa diputuskan melalui lelang.

Cara Menjual Atau Membeli NFT di Pasar Digital

Dalam pola transaksi sederhana, NFT bisa digambarkan sebagai aset digital yang harus dipamerkan di pasar agar menarik minat pembeli. Pasar ini tidak menggunakan mata uang resmi salah satu negara di dunia, melainkan menggunakan mata uang kripto yang berbasis blockchain. Blockchain yang paling populer digunakan sebagai dasar penilaian harga NFT saat ini adalah Ethereum atau ether.

Ethereum ini bisa digunakan melalui dompet digital bernama MetaMask, Trust Wallet, atau Coinbase Wallet. Jika Anda memilih blockchain lain seperti Binance Smart Chain, Tron atau lainnya, maka dompet yang digunakan harus sesuai. Saat ini Ethereum memiliki ekosistem terbesar di dunia kripto. 

Untuk memiliki saldo Ethereum, Anda bisa menggunakan dollar sebagai alat tukar. Saat ini nilai tukar 1 ETH (Ethereum) adalah senilai sekitar $3300. Berapa rupiah? Hitunglah, atau gunakan Google untuk membantu. Itu jauh lebih praktis, kan? Nilai ini tentu bisa naik atau turun tergantung kondisi pasar.

Jika Anda ingin menjual atau membeli NFT, maka pertama siapkan dompet digital kemudian isi dengan sejumlah saldo Ethereum. Saldo ini nanti akan digunakan untuk membayar gass fee atau biaya gas ke pasar digital yang digunakan. Ingat, tidak ada sistem utang yang berlaku di pasar ini. Ibarat pasar di dunia nyata, penjual dan pembeli harus membayar tiket masuk pasar agar bisa menjual atau membeli di dalamnya. Anggaplah sebagai pajak, biaya sewa, atau terserah apa.

Setelah memiliki saldo kripto di dompet digital, maka Anda bisa mengunggah gambar menjadi NFT, menetapkan harganya dan nanti ketika aset tersebut diperjualbelikan di pasar sekunder Anda tetap menerima royalti.

Anda tinggal memilih dan melanjutkan transaksi pembayaran jika ingin membeli NFT di pasar digital. Saat ini pasar NFT yang paling banyak peminatnya adalah OpenSea. Selain OpenSea, ada juga Rarible, Axie, VIV3, Showroom NFT, dan marketplace lain yang menyediakan pasar untuk perdagangan NFT. Setiap orang yang memiliki akun dan sejumlah nominal di dompet digitalnya dapat membeli atau menjual aset digital di dunia kripto.

Setiap penjual atau pemilik NFT memiliki peluang besar untuk mendapat penghasilan tanpa batas. Saat ini saja, satu foto selfie Ghozali yang dijual sebagai NFT bisa bernilai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Terlepas dari bagaimana NFT menurut Ekonomi Islam, kenyataan ini bisa membuat siapapun tergiur untuk memperoleh penghasilan serupa.

NFT Menurut Ekonomi Islam: Halal atau Haram?

Pada prinsipnya, dalam Islam berlaku kaidah ushul fiqh muamalah: semua boleh, kecuali yang dilarang. Masalahnya adalah, larangan secara jelas bahwa transaksi NFT tidak boleh dilakukan tidak akan ditemukan di Al Qur’an maupun kitab hadits. Karena ya, tentu saja NFT belum ada ketika Rasulullah saw masih bersama umat Islam.

Harus melalui mujtahid untuk mengetahui hukumnya. Sayangnya, saya bukan mujtahid. Maka tidak ada kewenangan untuk sok tahu tentang hukumnya. Maka kemudian NFT menjadi perkara ijtihadi.  Saat ini lembaga yang bisa menetapkan hukum tentang mualamah diantaranya adalah AAOIFI di tingkat dunia dan DSN MUI di Indonesia. Mereka bisa dijadikan rujukan hukum pelaksanaan hijrah finansial.

Lalu, NFT ini boleh atau dilarang? Untuk menjawabnya kita perlu merunut pemahaman dari awal: tentang jual beli dan unsur-unsurnya. Dalam Islam, hukum asal jual beli adalah boleh. Ia menjadi wajib ketika mendesak atau sangat dibutuhkan sehingga menjadi sebab wajibnya jual beli tersebut. Bisa juga menjadi haram ketika ada unsur transaksi yang jelas dilarang untuk dilakukan.

Nah, mengenai unsur transaksi ini dalam jual beli ada yang namanya rukun dan syarat. Rukunnya adalah adanya penjual, pembeli, objek yang diperjualbelikan, harga dan akad. Sedangkan syaratnya adalah penjual dan pembeli harus saling ridha, mukallaf, dan ada harga yang disepakati sehingga transaksi tersebut dianggap sah.

Dalam kasus jua beli NFT ini, penjual dan pembeli adalah akun yang terdaftar di pasar, objek jual belinya adalah aset digital, dan harganya adalah nominal yang nanti dibayar menggunakan uang kripto. Secara hukum, unsur jual belinya terpenuhi dan dapat dianggap sebagai jual beli yang sah.
Akan tetapi perlu digarisbawahi bahwa legalitas kripto sendiri masih dipertanyakan. Jika kripto diakui sebagai uang, sampai saat ini belum ada negara yang secara resmi menggunakan kripto sebagai alat tukar.

Dengan kata lain, kripto belum legal secara hukum sebagai uang. Sementara komunitas pemilik kripto menganggapnya sebagai aset digital yang berpeluang memiliki nilai sangat tinggi dibanding mata uang resmi. Mata uang kripto hanya berlaku di pasar atau komunitas yang menerimanya sebagai mata uang, belum diakui secara resmi dalah kancah perdagangan dunia.

Kripto juga tidak bisa sepenuhnya diakui sebagai komoditas, karena tidak ada wujudnya secara nyata, baik berupa barang atau jasa. Meskipun di Indonesia, perdagangan kripto diawasi oleh BAPPEPTI dan diakui sebagai intangible asset.

Sampai saat ini belum ada ulama atau lembaga syariah yang menyatakan legalitas kripto sebagai uang. Di sisi lain, harus diakui bahwa dunia terus berkembang, teknologi semakin hari semakin maju. Tidak menutup kemungkinan suatu saat NFT menurut Ekonomi Islam dilegalkan. Bukan mustahil suatu hari, masyarakat luas dapat menerima blockchain sebagai teknologi yang memudahkan kehidupan ekonomi, hingga mewujudkan metaverse bagi manusia.

Jadi kesimpulannya, bagaimana hukum NFT menurut Ekonomi Islam? Untuk kejelasan hukumnya tentu kita harus menunggu pernyataan resmi dari ulama atau dewan syariah. Akan tetapi berdasarkan perkembangan teknologi dan prospek masa depan manusia, bukan tidak mungkin uang kripto dapat diakui sebagai mata uang legal.



Related Posts

9 comments

  1. Hm, penjelasan yang runut banget, jadi ngerti apa itu NFT. Makasih Mbak. Dunia masa depan, dunia digital.

    ReplyDelete
  2. Hemmm, ternyata dunia kripto seluas itu, dulu tahunya cuma bitcoin aja, wkwkwk. Gara2 si Ghozali yang viral nih jadi makin tahu.

    ReplyDelete
  3. Jadi lumayan paham alur NFT, ini, Kasaki. Klo dengar di televisi cuma kata Cuan aja yang nempel di kepala saya. Hahaha. Nggak jelas alurnya kayak apa. Efek digital, kita bisa pilah dan pilih sesuai jalur yang kita yakini. Semoga banyak yang tercerahkan, ya, Kak.

    ReplyDelete
  4. Lagi rame banget nih NFT gegara Ghazali.
    Dari tulisan Kak Saki ini jadi tahu referensi apa yang harus dipegang untuk mengukuhkan hukum NFT dalam kaca mata Islam.
    Nice Share, Matur nuwun Kak Saki

    ReplyDelete
  5. sampai saat ini aku masih heran, fotonya dia dibuat apa? 😄

    ReplyDelete
  6. Jadi permasalahan halal haramnya terletak pada koin kripto sebagai alat tukarnya Kak?

    ReplyDelete
  7. Dunia makin maju, makin modern. Sama kayak profesi, macem2. Aset pun sekarang macem2 ya kak.. Tapi aku belum tertarik ke NFT/kripto ini sih. Sementara ini cukup sekedar tahu aja, gak berani nyoba. Hehe

    ReplyDelete
  8. Padahal udh sering NFT, tapi tetap aja bingung. Intinya memang sama seperti saham2 yg lain y ka saki?

    ReplyDelete
  9. Dari gozaly sebenarnya bisa diambil hikmah klo dia konsisten hehehe harusnya teman teman jugga belajar dari itu..ngga cuman NFTnya aja

    ReplyDelete

Post a Comment