Prinsip Dasar Akad Murabahah

Post a Comment
Konten [Tampil]




murabahah

Sebagai salah satu produk pembiayaan paling laris di Bank Syariah dan lembaga keuangan lainnya, kita perlu tahu apa itu murabahah. Berdasarkan data statistik perbankan syariah tahun 2020, murabahah mencapai porsi lebih dari 90% dari total piutang. Secara nominal, angkanya hampir sama dengan capaian pembiayaan bagi hasil untuk pihak ketiga bukan bank.

Apa Itu Murabahah?

Murabahah adalah salah satu akad dalam transaksi jual beli yang memiliki prinsip harga pokok dan keuntungan disepakati oleh penjual dan pembeli. Poin penting dalam akad murabahah adalah penjual harus menyampaikan kepada pembeli berapa harga pokok barang dan tingkat keuntungannya.

Misal seorang pemilik kedai kopi ingin membeli mobil melalui pembiayaan bank syariah. Bagian pembiayaan bank syariah memesan mobil dari dealer dengan spesifikasi sesuai permintaan pemilik kedai kopi. Harga mobil itu adalah 240 juta rupiah tunai.

Dalam pengajuannya, pemilik kedai kopi ingin mengangsur pembayaran mobil itu selama 10 tahun dengan pola angsuran bulanan. Maka bagian pembiayaan bank syariah melayaninya menggunakan akad murabahah lalu menghitung angsurannya sebagai berikut: harga pokok + keuntungan selama 10 tahun.

Misal keuntungan yang ingin diperoleh bank syariah selama 10 tahun adalah sebesar 120 juta rupiah, maka besar angsurannya dihitung setelah ditambah dengan harga pokok. Yaitu 240 juta + 120 juta= 360 juta rupiah untuk 10 tahun.

Jika bank menetapkan syarat uang muka dibayar sebesar 30% maka angsuran berkurang sebesar 108 juta rupiah. Dengan demikian angsuran bulanan selama 10 tahun adalah 10x12 bulan setiap tahun= 120 bulan atau 120 kali angsuran. Lalu berapa yang harus dibayar oleh pemilik kedai kopi?

Dari ulasan di atas kita tahu bahwa harga pokok+margin mobil tersebut adalah 360 juta rupiah. Kemudian 30%-nya dibayar sebagai uang muka. Anggaplah ini sekaligus sebagai angsuran bulan pertama. Maka sisa yang harus dibayar selama 119 bulan berikutnya adalah 360-108 juta= 252 juta rupiah.

Dari angka ini akan diketahui berapa angsuran bulanan yang harus dibayar oleh pemilik kedai kopi. Yaitu 252 juta rupiah dibagi 119 bulan sisa masa angsuran, hasilnya adalah Rp2,117,647.

Dalam hal ini bank boleh menetapkan adanya diskon jika dibayar lebih cepat dari masa angsuran, atau promo lain sesuai dengan kebijakan pemasaran. Perhitungan angsuran harus sesuai kesepakatan awal antara penjual dengan pembeli. Tidak boleh ada kenaikan nominal angsuran selama pembeli melunasinya dengan baik.

Kenapa Murabahah Banyak Diterapkan di LKS?

Akad murabahah merupakan salah satu akad dengan sistem perhitungan sederhana dan mudah diterapkan dalam banyak kondisi. Ketika nasabah membutuhkan mobil, rumah, barang elektronik, alat transportasi, atau produk lainnya bisa dibantu menggunakan akad jual beli ini.

Berbeda dengan akad kerjasama seperti musyarakah dan mudharabah yang membutuhkan laporan keuangan untuk menghitung keuntungan usaha dalam periode tertentu. Perhitungan keuntungan tersebut dibutuhkan sebagai dasar pembagiah hasil para investor yang terlibat.

Jual beli menggunakan akad murabahah bisa diterapkan untuk produk yang jelas, halal, dan dapat dimanfaatkan selama periode angsuran. Jika akad ini disalahgunakan untuk proses transaksi jual beli barang yang berisiko tinggi mengalami default atau kelalaian dalam penyelesaian piutang, maka berpotensi merugikan penjual.

Related Posts

Post a Comment